Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya akan menunda pemberian dana insentif bagi RT dan RW yang tidak menerapkan protokol kesehatan di lingkungannya.
"Terlebih, hingga mengakibatkan lingkungannya (RT dan RW) masuk ke zona merah penyebaran Covid-19," kata pria 43 tahun itu dalam rilis resminya, Rabu (17/2/2021) siang.
Alasan pemberian sanksi itu, kata Arief, lantaran pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama.
Menurut dia, seluruh warga Kota Tangerang harus bekerja sama agar virus SARS-CoV-2 dapat segera berakhir.
"Kita harus sama-sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini," ucap dia.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Buceu Gartina menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun indikator poin pelanggaran di tingkat RT dan RW.
"Yang pasti, (RT dan RW) tidak menerapkan indikator pada Kampung Tangguh Jaya Siaga Corona (Sigacor), maka akan dikena kan sanksi tersebut," urai Buceu melalui pesan singkat, Rabu siang.
Arief turut mengatakan, ada 204 RT yang masuk ke zona kuning dari 5.177 RT.
Ia menyebut, tidak ada satu pun RT di Kota Tangerang yang memasuki zona oranye atau merah.
Oleh karena itu, politikus Demokrat itu berharap bahwa seluruh pengurus RT dan RW serta warganya dapat kooperatif melakukan protokol kesehatan.
"Protokolnya tentu harus dilakukan dengan baik dan benar agar hasilnya bisa maksimal," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/17/14231801/ppkm-mikro-tak-diterapkan-insentif-pengurus-rt-dan-rw-di-tangerang-bakal