Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, aksi penipuan itu bermula saat korban memesan ponsel melalui aplikasi jual beli online pada 5 Februari 2021. Pelaku dan korban menyepakati untuk bertemu untuk melihat kondisi barang sebelum bertransaksi.
"Ponselnya itu Iphone 11. Tanggal 6 Februari barang tersebut diantar (penjual) ke Polda Metro Jaya," kata Yusri dalam rilis yang disiarkan secara daring, Kamis (18/2/2021).
Setelah memeriksa ponsel yang ingin dibeli, tersangka berpura-pura ke toilet. Tersangka meninggalkan ransel miliknya untuk meyakinkan korban selama ponsel itu dibawa.
"Sekitar 30 menit tersangka tidak kembali. Korban merasa curiga bahwa dia ditipu dan melapor," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut Yusri, pelaku mengaku baru melakukan penipuan ponsel dengan modus tersebut satu kali.
"Pengakuan itu baru sekali. Masih kami dalami. Tersangka datang ke Polda Metro Jaya untuk meyakinkan penjual bahwa anggota yang pesan dan tidak akan kemana-mana," kata Yusri.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor, sejumlah pakaian, dan ponsel korban yang dibawa tersangka.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Tersangka juga dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/18/19231541/polisi-tangkap-penipu-yang-beraksi-di-kantin-polda-metro-jaya