Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyiti dua buah alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa penembakan tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan tersangka (Bripka CS)," kata Fadil dalam siaran pers yang disiarkan Kompas TV, Kamis (25/2/2021).
Fadil juga menegaskan, Kepolisian akan menindak tegas tersangka sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP.
"Pelaku ditindak dengan tegas. Kami akan melakukam penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Fadil.
Seperti diketahui, peristiwa penembakan terjadi di salah satu kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB. Sebanyak 3 orang dilaporkan tewas atas peristiwa penembakan tersebut.
Adapun tiga korban tewas itu yakni anggota TNI, S dan dua pegawai kafe FSS dan M. Satu pegawai lain, H mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit.
Saat ini, Kepolisian telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman serta Pangkostrad terkait penyidikan peristiwa penembakan tersebut.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan pangdam jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota, kedua juga bekoordinasi denhan pangkostrad sebagai atasan korba," kata Fadil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/13265111/bripka-cs-penembak-anggota-tni-di-cengkareng-ditetapkan-tersangka