"Dalam konteks ini saya rasa kami fokus evaluasi dengan hal yang bersifat teknis bersama dengan SKPD (satuan kerja perangkat daerah)," kata Gembong saat dihubungi melalui telepon, Kamis (25/2/2021).
Menurut Gembong, masalah banjir Jakarta terletak pada eksekusi ide-ide yang sudah ada sebelumnya. Sehingga, tidak perlu sampai memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Komisi D DPRD DKI, kata Gembong, akan memeriksa secara lebih mendalam soal eksekusi program pengendalian banjir yang tidak berjalan sehingga terjadi banjir pada Sabtu (20/2/2021) lalu.
"Ujungnya soal eksekusi. Nanti kami dalami lebih detail, siapa sih yang tidak eksekusi ini. Saya khawatir misalkan penanganan banjir ini jangan-jangan kepala dinasnya enggak berani mengeksekusi," kata Gembong.
Dia juga tidak yakin bahwa Anies memahami setiap langkah dan teknis pelaksanaan program pengendalian banjir.
Sehingga, memanggil Anies untuk menjelaskan semua hal deteil menjadi percuma dan berujung kembali pada rapat kerja dengan SKPD terkait.
"Soal-soal banjir kan Pak Anies tidak begitu memahami juga, ujungnya rapat kerja," kata Gembong.
Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Untayana mengatakan, PSI mengambil langkah menggulirkan hak interpelasi kepada Anies karena menilai Anies tidak serius dan sengaja menghambat kerja pencegahan banjir.
"Interpelasi ini kami ambil sebagai jalan konstitusional terakhir," kata Justin.
Hak interpelasi tidak bisa dilakukan oleh satu fraksi saja, melainkan harus diikuti oleh lebih dari satu partai dan beranggotakan 15 anggota DPRD.
PSI hanya memiliki delapan kursi di DPRD DKI Jakarta dan membutuhkan tujuh anggota DPRD dari fraksi yang berbeda untuk memuluskan pemanggilan Anies melalui interpelasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/25/21073951/psi-ingin-interpelasi-anies-soal-banjir-fraksi-pdi-p-sebut-mending