Corporate Communications Manager Jakpro Melisa Sjach mengatakan, warga sudah menerima kompensasi diminta segera pindah dari lahan JIS yang kini sedang dalam proses pembangunan.
"Warga yang telah menerima kompensasi diberikan kesempatan untuk mengosongkan area eksisting dan melakukan pembongkaran mandiri dengan jangka waktu maksimal 30 hari sejak dana diterima," kata Melisa dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Melisa menjelaskan, jumlah kompensasi yang sudah dibayar terhitung Juli 2020-Februari 2021 sebanyak 590 KK dari 672 KK yang terdaftar.
Dia menekankan, besaran dana yang diberikan kepada warga Kampung Bayam sudah ditentukan melalui konsultan independen pada Februari 2020 lalu.
"Tim KJPP telah melakukan inventarisasi aset milik warga di lokasi terdampak dengan menggunakan penghitungan sesuai dengan Perpres Nomor 62 Tahun 2018," kata Melisa.
Sebelumnya, sejumlah warga Kebun Bayam yang tergusur oleh pembangunan JIS enggan meninggalkan tanah mereka sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merealisasikan janji relokasi kampung deret yang pernah dijanjikan.
"Pak Gubernur sendiri sudah berjanji akan membuatkan tempat tinggal, tempat pemukiman kami, di hadapan kami, kami duduk bersama waktu katanya kebunnya nanti akan diadakan kembali," kata seorang warga Kampung Bayam, Muhammad Furqon (44), Rabu (10/2/2021).
Begitu juga dengan tanggung jawab Jakpro dengan kepastian hunian yang dijanjikan Anies.
Saat Furqon bercerita, masih ada 50 kepala keluarga yang bertahan di lahan JIS untuk menunggu kepastian janji Anies soal relokasi tempat mereka tinggal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/19072021/590-keluarga-terdampak-proyek-jakarta-international-stadium-sudah-terima