JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pemerintah semestinya memberikan beberapa kemudahan bagi pengusaha yang melaksanakan vaksinasi mandiri bagi karyawan dan keluarganya.
Sebab pelaksanaan vaksinasi mandiri merupakan upaya untuk dapat mempercepat pemberian vaksin bagi masyarakat, sehingga terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.
Dalam vaksinasi mandiri, perusahaan bertanggung jawab untuk pemberian vaksin dan dilarang memungut biaya dari karyawan.
Sementara vaksinnya diberikan secara gratis kepada karyawan dan keluarganya.
"Maka sudah sewajarnya ada beberapa kemudahan bagi pengusaha yang memberikan vaksin kepada karyawan dan keluarganya," ucap Diana kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Tak hanya itu, dia meminta pemerintah menjamin keamanan serta kehalalan vaksin yang akan diberikan.
Diana tidak menampik vaksinasi mandiri memberikan keuntungan bagi pengusaha. Sebab, perusahaan bisa jadi tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tes Covid-19 maupun biaya pengobatan karyawannya apabila terkena Covid-19.
Vaksinasi di DKI Jakarta sudah memasuki tahap kedua yang diperuntukkan bagi lansia berusia di atas 60 tahun dan petugas pelayanan publik.
Bahkan saat ini, Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 jalur mandiri melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Vaksinasi program atau Vaksinasi Gotong Royong," demikian bunyi Pasal 3 ayat 3 dalam Permenkes tersebut.
Dalam Permenkes itu diatur, bahwa vaksinasi mandiri diberi nama Vaksinasi Gotong Royong. Permenkes tersebut juga memuat aturan terkait pelaksanaan.
Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan kepada karyawan atau karyawai, keluarga, maupun individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Adapun untuk jenis vaksin yang digunakaan harus berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan pada Vaksinasi Program atau vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah.
Sementara pelaksanaan penyuntikan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat.
Lebih lanjut, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan fasyankes milik masyarakat atau swasta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/26/21331131/pemerintah-izinkan-vaksinasi-mandiri-kadin-dki-berharap-pengusaha