Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta sebelumnya melakukan razia protokol kesehatan di kafe tersebut.
Salah satu pengunjung yang terjaring adalah Selebgram Millen Cyrus. Hasil tes urine, Millen positif menggunakan psikotropika jenis benzo.
"Kita sudah lakukan penindakan, kita tutup sementara," kata Arifin saat dihubungi melalui telepon, Minggu (28/2/2021).
Tempat Usaha yang melebihi batas waktu operasional selama PPKM akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sanksi diberikan berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Arifin mengatakan, penutupan sementara merupakan penindakan awal. Pihaknya akan mengecek data apakah kafe tersebut pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.
Apabila kafe Brotherhood terbukti melakukan pelanggaran berulang kali, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
"Saya harus cek dulu, sudah berapa kali melakukan pelanggaran, karena penindakan kadang pernah ditindak oleh Satpol PP wilayah," kata Arifin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Millen Cyrus terbukti mengkonsumsi psikotropika jenis benzo.
"Millen Cyrus diamankan beserta tiga temannya di cafe dan positif benzo," kata Yusri melalui pesan singkat.
Kegiatan berawal dari operasi penertiban jam operasional kafe selama pemberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/28/13342671/satpol-pp-dki-tutup-sementara-kafe-brotherhood-karena-langgar-psbb