Lurah itu disebut melakukan pelecehan seksual ketika ER mengantarkan teh manis di ruangan kantornya.
"Betul, kami tangani," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurizzal, Selasa (2/3/2021).
Warta Kota melaporkan, laporan polisi bernomor LP/2784/K/XII/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota itu dibuat ER tahun lalu. Waktu kejadian tanggal 8 Desember 2020. Dalam laporan tersebut, ER mengaku hendak mengantar teh manis yang dipesan staf lurah tersebut.
Berdasarkan keterangan polisi, saat tiba di ruangan lurah itu disebut mendekati ER, memesan minuman yang sama dan bersamaan dengan itu mencolek bokong korban. ER diam saja ketika dan langsung keluar ruangan.
ER lalu membuat minuman pesanan si lurah dan kemudian mengantarnya ke ruangan. Begitu ER masuk ruangan, staf lurah yang tadinya ada di dalam langsung bergegas keluar dan mengunci pintu.
Begitu staf lurah itu keluar, si lurah justru kembali melecehkan korban. Dia memegang tangan korban secara paksa, meremas bokong, dan payudara korban.
Korban kemudian berteriak agar pintu dibuka. Setelah itu, staf lurah langsung membuka pintu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/03/13513931/lurah-di-bekasi-dilaporkan-atas-dugaan-pelecehan-seksual