TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tidak ada sanksi bagi masyarakat atau pihak-pihak yang menolak vaksinasi Covid-19.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, pihaknya memilih untuk terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pihak yang menolak.
"Bagi yang tidak mau divaksin kami pendekatan persuasif terlebih dahulu," ujar Benyamim, Kamis (4/3/2021).
Menurut Benyamin, pemberian sanksi atau hukuman tertentu tidak dilakukan agar tidak menambah beban masyarakat di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Kendati demikian, dia berpandangan bahwa pihak yang menolak vaksinasi akan merugi karena tidak bisa mendapatkan kekebalan tubuh untuk meminimalisir penularan Covid-19.
"Enggak ada penjatuhan hukuman atau sanksi apapun, kami persuasif saja dulu," kata Benyamin.
"Yang pasti sangat rugi kalau enggak divaksin. Karena vaksin ini untuk meningkatkan daya tahan tubuh," pungkasnya.
Untuk diketahui, vaksinasi Covid-19 tahap kedua di wilayah Tangerang Selatan sudah mulai dilaksanakan sejak Selasa (2/3/2021).
Terdapat sekitar 25.155 orang peserta vaksinasi Covid-19 tahap kedua yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, Guru, pejabat publik, dan tenaga kesehatan yang belum menjalani vaksinasi Covid-19.
"Rinciannya, untuk ASN sendiri ada 1.559 vaksin yang akan ditargetkan. Untuk TNI Polri akan mendapatkan 2.275 dosis vaksin," ujar Benyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Selain itu, lanjut Benyamin, pihaknya juga menyediakan 16.664 dosis vaksin Covid-19 untuk guru, dan 4.100 dosis kepada tenaga kesehatan yang belum disuntik pada vaksinasi tahap pertama.
"Kemudian untuk pejabat publik, sudah disiapkan 129 dosis," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/04/19482701/pemkot-tangsel-tak-beri-sanksi-untuk-penolak-vaksinasi-covid-19