"3 Hutan Kota dan 25 Taman Kota sudah dibuka dan dapat dikunjungi kembali, tentunya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku di masa PPKM ini," tulis Pemprov DKI Jakarta seperti dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Senin (15/3/2021).
Kendati telah dibuka, pengunjung diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk mengunjungi taman yang berlokasi dekat dengan rumah, wajib memakai masker, dan dianjurkan membawa hand sanitizer.
Kemudian, mengecek suhu tubuh dan mengisi data identitas pengunjung, mencuci tangan, mengikuti arah tempuh yang sudah ditentukan, dan selalu bergerak.
Bagi pengunjung Taman Margasatwa Ragunan wajib melakukan pendaftaran secara online.
Berikut lokasi hutan kota dan taman yang telah dibuka:
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Larangan selama di taman
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan larangan selama di dalam taman. Pengunjung dilarang menggunakan sarana bangku taman, alat olahraga, dan permainan anak.
Pegunjung juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa.
Anak berusia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia berusia di atas 60 tahun untuk sementara dilarang masuk.
Selain itu, pengunjung tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor. Ini karena selama pembukaan, area parkir kendaraan bermotor untuk sementara masih ditutup.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/13441841/pemprov-dki-izinkan-3-hutan-kota-dan-25-taman-kembali-dibuka-ini