"Hari ini kami jadwalkan periksa saksi, termasuk saksi kunci," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Bareskrim, Senin (15/3/2021).
Saksi kunci yang diperiksa adalah penumpang yang berada di samping pengemudi saat kejadian berlangsung.
Sementara itu, DA (19), pengemudi mobil Mercy tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka sejak Sabtu (13/3/2021).
"Sejak tanggal 13 kemarin yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan paling tidak 20 hari ke depan," kata Sambodo.
DA disangkakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas terkait kecelakaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas terkait tidak memberikan pertolongan saat kecelakaan.
"Kalau Pasal 312 ancaman hukumannya tiga tahun (kurungan penjara), Pasal 310 ayat 3 (ancaman hukuman) lima tahun (kurungan penjara)," sambung Sambodo.
Menurut Sambodo, tes urine DA menunjukkan hasil negatif narkotika maupun alkohol.
Sebelumnya, informasi terkait kejadian tersebut disampaikan melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat (12/3/2021) pagi.
"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis akun @TMCPoldaMetro.
Akun itu juga mengunggah foto pesepeda yang tengah terkapar di tengah jalan di kawasan Bundaran HI.
Pesepeda lain tampak membantu pesepeda yang terkapar itu.
Pada pukul 06.59, akun Polda Metro Jaya mengunggah informasi lanjutan terkait peristiwa kecelakaan tersebut.
Pelat nomor mobil yang terlibat kecelakaan dengan sepeda sudah diketahui.
"06.59 Kecelakaan antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 Nopol B 1728 SAQ disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," twit TMC Polda Metro.
Saksi mata kejadian, Khoirul (32), menyebutkan bahwa kendaraan roda empat tersebut melaju kencang dari arah Jalan MH Thamrin menuju Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.
Sementara itu, pesepeda bersama rombongannya saat itu hendak memutar di Bundaran HI.
Pesepeda pun tertabrak hingga terpental.
Polisi menyebutkan pengemudi Mercy itu menabrak pesepeda sebanyak dua kali.
Imbasnya, korban mengalami cedera di bagian rusuk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/13555251/hari-ini-polisi-periksa-saksi-kunci-kasus-pengemudi-mercy-tabrak-pesepeda