Untuk diketahui, tembok beton itu menutup gedung fitness center (pusat kebugaran) milik Munir (kini telah meninggal) dan keluarganya.
Tembok tersebut dibangun oleh salah satu anak dari mantan pemilik gedung fitness center, Asrul Burhan alias Ruli.
Pihak keluarga Munir dan Ruli memiliki opini berbeda terkait penyebab jebolnya dinding tembok beton selebar 3 meter.
Asep, putra Munir, menyebut dinding selebar 3 meter itu jebol akibat banjir yang merendam pemukiman tersebut pada 21 Februari 2021 lalu.
Sementara itu, Ruli menyebut dinding tersebut sengaja dihancurkan oleh keluarga Munir.
"Posisi (sebagian dinding) robohnya ke depan. Air (menerjang) dari depan, masa robohnya ke depan," ungkap Munir, Minggu (14/3/2021).
"Harusnya ke belakang, (soalnya) kedorong air, (sehingga posisi jatuhnya) arah ke rumah," tambahnya.
Ruli pun sempat mendatangi keluarga Munir untuk mengkonfirmasi penyebab jebolnya dinding tersebut.
Ruli menambahkan, ia telah memberikan akses jalan di depan kediaman milik Munir usai Ruli mendirikan dinding pada tahun 2019.
"Udah dikasih jalan sini, minta jalan sana. Sehingga pagar (dinding beton) saya dirobohin," ucapnya.
Kronologi
Untuk diketahui, polemik pembangunan tembok beton itu berawal ketika keluarga Munir membeli bangunan untuk gedung fitness center melalui pelelangan bank pada 2016. Sebelum dilelang bank, bangunan tersebut adalah milik keluarga Ruli.
Bangunan yang dibeli Munir memiliki luas lebih kurang 1.000 meter persegi. Selain digunakan untuk tempat tinggal, bangunan itu juga dijadikan tempat fitness.
Setelah dibeli oleh keluarga Munir, Ruli mengakui jalan selebar 2,5 meter di depan rumah Asep merupakan hibah dari keluarganya kepada pemerintah.
Adapun total lebar jalan tersebut sekitar 3,5-4 meter. Oleh karenanya, Ruli membangun dua dinding sepanjang lebih kurang 300 meter di jalan di depan bangunan fitness center yang juga rumah Asep tersebut.
Ketinggian tembok sekitar 2 meter dan jarak antardinding sekitar 2,5 meter. Dua tembok itu memanjang mulai dari depan gang gedung fitness center hingga ujung jalan gang tersebut.
Pemerintah Kota Tangerang selanjutnya akan membongkar kedua dinding itu. Pada Oktober 2019, Satpol PP telah melakukan persiapan pembongkaran. Namun, hal tersebut belum sempat terlaksana hingga saat ini.
Asisten Daerah 3 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyatakan, pembongkaran tersebut atas hasil rapat yang dilakukan oleh pihaknya bersama TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Tangerang, Satpol PP, dan lainnya.
Hasil rapat, kata Ivan, pihaknya hendak membongkar tanah itu dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
Meski demikian, Ivan menyatakan bahwa pihaknya hendak mengirim surat ke Ruli agar dia membongkar dinding itu sendiri.
"Ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan (Ruli) agar membongkar sendiri," ungkap Ivan ketika ditemui usai rapat di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/3/2012) siang.
"Kalau besok misalkan tidak dibongkar, berarti berikutnya kami bongkar. Kami hanya beri satu hari," imbuh dia.
Dasar dari pembongkaran itu, lanjut Ivan, yakni salah satu sisi gedung fitness tersebut memang jalan umum berdasarkan sertifikat Nomor 64 dan 65 Nomor 1994. Selain itu, Ivan juga mengacu pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
(Penulis : Muhammad Naufal/Editor : Sandro Gatra, Irfan Maullana)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/15/14395001/beda-pendapat-penyebab-jebolnya-dinding-yang-halangi-rumah-warga-di