"Mereka digeledah oleh Kejaksaan Tinggi, kemudian pekerjaan mereka benar-benar terganggu," kata Haris saat dihubungi melalui telepon, Senin (16/3/2021).
Haris menjelaskan, lima pelapor kini tidak lagi aktif bekerja setelah melaporkan bos mereka sendiri, yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah membuat laporan, kata Haris, lima pelapor ini diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Pembangunan Sarana Jaya yang tidak disebutkan namanya.
Haris meminta KPK untuk turun tangan terhadap lima pelapor.
"KPK harus melindungi mereka lah, KPK utang budi sama mereka," kata Haris.
Haris juga mengatakan sudah melaporkan aksi memperkarakan para pelapor ini ke Kejaksaan Agung.
"Saya sudah laporin masalah ini ke Jaksa Agung, saya bilang sama Jaksa Agung, jangan mau Kejagung dipakai sama koruptor untuk merepresi para whistle blower," kata Haris.
Haris berharap, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bisa melihat perkara dengan jernih sehingga Kejaksaan Tinggi DKI tidak terkesan menekan para pelapor dugaan korupsi dan mau diadu domba dengan KPK.
"Itu namanya kejaksaan dipakai oleh tangan-tangan kotor untuk merepresi whistle blower, KPK diadu domba (dengan Kejati). Janganlah gini-gini terjadi," kata Haris.
Seperti diketahui sebelumnya, KPK saat ini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan lahan oleh Perumda Sarana Jaya di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2021 atas dua alat bukti dan laporan yang diterima KPK.
Laporan dugaan korupsi tersebut dibuat oleh lima orang bawahan Yoory yang saat ini juga ikut diperkarakan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta oleh pimpinan Perumda Sarana Jaya.
Lokataru Foundation kini melakukan pembelaan dan perlindungan hukum terhadap lima pelapor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/16/14443661/laporkan-dugaan-korupsi-bosnya-pegawai-sarana-jaya-disebut-diteror-dan