Mereka berinisial S, HA, A, BS, S, Y, dan K.
Seperti dilansir dari Tribun Jakarta, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi buku nikah palsu di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Tim kepolisian kemudian mendatangi lokasin dan menangkap seorang tersangka berinisial S.
"Anggota mengamankan seorang pelaku yang diduga sering menjual buku nikah. Dari dirinya disita dua buku nikah," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
S berperan sebagai perantara yang menjual langsung buku nikah kepada pelanggan.
Berdasarkan keterangan S, polisi kemudian menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing, yakni AH, A, serta BS yang menjadi otak kejahatan ini.
Sementara itu, polisi memburu tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial S, Y, dan K, dan berhasil meringkus mereka di wilayah Pusaka Jaya, Subang, Jawa Barat.
Aksi sindikat ini rupanya sudah berlangsung sejak tahun 2015. Mereka mengincar pasangan suami istri yang nikah siri.
Polisi menyita total 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, dan satu unit mesin cetak.
Para pelaku disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Polres Jakarta Utara Tangkap Sindikat Pemalsu Buku Nikah Jaringan Jakarta-Subang."
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/11060031/polisi-ungkap-sindikat-pemalsu-buku-nikah-di-cilincing-7-tersangka