Salin Artikel

Sidang Praperadilan Rizieq Diskors, Hakim Akan Putuskan Gugatan Gugur Atau Tidak

Selama masa skors, hakim akan mempertimbangkan terkait putusan praperadilan yakni gugur atau tetap dibacakan.

Dalam sidang, polisi selaku pihak termohon keberatan lantaran sidang pokok kasus pelanggaran protokol kesehatan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021) kemarin.

"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari TribunJakarta.

Hengki mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan yang berisi sidang pokok atas terdakwa Rizieq Shihab sudah berlangsung kemarin.

Pada persidangan kemarin, dakwaan Rizieq Shihab belum sempat dibacakan.

"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai sidang pokok kasus yang membelit kliennya belum dimulai.

Ia beralasan poin-poin dakwaan belum sempat dibacakan karena beberapa alasan.

Adapun gangguan teknis seperti audio yang tak lancar dalam persidangan virtual.

"Akhirnya sidang ditunda pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan bukan di skors dua kali sidang jalan," tegas kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.

Gugatan praperadilan dari pihak Rizieq Shihab sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Pada bulan Januari lalu, hakim persidangan, Sahyuti telah membacakan putusan sidang praperadilan Rizieq Shihab. Ia menolak permohonan praperadilan Rizieq terhadap penetapan tersangkanya.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ungkap Sahyuti saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).

Sahyuti menimbang dan menilai rangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu sudah sah.

Sayuti menilai peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik telah sesuai aturan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/17/12511071/sidang-praperadilan-rizieq-diskors-hakim-akan-putuskan-gugatan-gugur-atau

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke