Salin Artikel

3 Fakta Tilang Elektronik di Depok

DEPOK, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) dipastikan akan berlaku mulai 23 Maret 2021 mendatang di beberapa titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kota Depok, Jawa Barat, termasuk dalam wilayah yang akan menerapkan tilang elektronik tersebut.

Berikut Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai tilang elektronik di Depok:

1. Berlokasi di Jalan Margonda Raya

Titik tilang elektronik berada di jembatan penyeberangan orangan (JPO) dekat kompleks Pemerintah Kota Depok di Jalan Margonda Raya.

Kamera-kamera ETLE di situ telah terpasang sejak Oktober 2020 lalu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok berencana menambah titik tilang elektronik lain, seperti di Jalan Ir Juanda atau Jalan Tole Iskandar, namun belum terwujud sampai sekarang.

"Sebetulnya tahun ini kami bekerja sama dengan pemerintah kota ada 2 titik lagi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, AKPB Andi Indra Waspada, kepada wartawan pada Rabu (17/3/2021).

"Namun karena ada refocusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan Covid-19, jadi dialihkan tahun depan," jelasnya.

2. Berlaku hanya untuk mobil

Indra memastikan bahwa penerapan tilang di Depok belum akan menyasar para pengendara sepeda motor.

"Iya, sementara ini hanya kendaraan roda empat," kata Indra.

"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, warga Depok, apabila melintasi Jalan Margonda, agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Titik fokus ada di dua pelanggaran itu," ia menjelaskan.

3. Akan langsung penindakan

ETLE di Jalan Margonda Raya telah diberitakan sejak September 2020 dan sudah dilakukan soft-launching sebulan berselang.

Sampai sekarang, ETLE di sana masih sifatnya sosialisasi. Oleh karenanya, waktu sosialisasi sejak Oktober 2020 hingga sekarang dianggap sudah cukup, sehingga mulai 23 Maret 2021 akan langsung dilakukan penindakan.

"Sebelumnya itu sudah dilakukan sosialisasi. Harapannya adalah 23 Maret ini sudah dilakukan penindakan," kata Indra.

Indra menerangkan, apabila pelanggar tertangkap kamera, maka secara otomatis operator ETLE membuat surat pemberitahuan yang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada data kendaraan.

"Membutuhkan waktu 2 minggu untuk pembayaran denda tilang setelah dari sana," kata Indra.

"Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/06353541/3-fakta-tilang-elektronik-di-depok

Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke