DEPOK, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement) dipastikan akan berlaku mulai 23 Maret 2021 mendatang di beberapa titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kota Depok, Jawa Barat, termasuk dalam wilayah yang akan menerapkan tilang elektronik tersebut.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah fakta mengenai tilang elektronik di Depok:
1. Berlokasi di Jalan Margonda Raya
Titik tilang elektronik berada di jembatan penyeberangan orangan (JPO) dekat kompleks Pemerintah Kota Depok di Jalan Margonda Raya.
Kamera-kamera ETLE di situ telah terpasang sejak Oktober 2020 lalu.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok berencana menambah titik tilang elektronik lain, seperti di Jalan Ir Juanda atau Jalan Tole Iskandar, namun belum terwujud sampai sekarang.
"Sebetulnya tahun ini kami bekerja sama dengan pemerintah kota ada 2 titik lagi," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok, AKPB Andi Indra Waspada, kepada wartawan pada Rabu (17/3/2021).
"Namun karena ada refocusing atau pengurangan anggaran pemerintah kota dalam rangka penanganan Covid-19, jadi dialihkan tahun depan," jelasnya.
2. Berlaku hanya untuk mobil
Indra memastikan bahwa penerapan tilang di Depok belum akan menyasar para pengendara sepeda motor.
"Iya, sementara ini hanya kendaraan roda empat," kata Indra.
"Kami imbau kepada masyarakat pengguna jalan, warga Depok, apabila melintasi Jalan Margonda, agar menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan HP saat berkendara. Titik fokus ada di dua pelanggaran itu," ia menjelaskan.
3. Akan langsung penindakan
ETLE di Jalan Margonda Raya telah diberitakan sejak September 2020 dan sudah dilakukan soft-launching sebulan berselang.
Sampai sekarang, ETLE di sana masih sifatnya sosialisasi. Oleh karenanya, waktu sosialisasi sejak Oktober 2020 hingga sekarang dianggap sudah cukup, sehingga mulai 23 Maret 2021 akan langsung dilakukan penindakan.
"Sebelumnya itu sudah dilakukan sosialisasi. Harapannya adalah 23 Maret ini sudah dilakukan penindakan," kata Indra.
Indra menerangkan, apabila pelanggar tertangkap kamera, maka secara otomatis operator ETLE membuat surat pemberitahuan yang akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada data kendaraan.
"Membutuhkan waktu 2 minggu untuk pembayaran denda tilang setelah dari sana," kata Indra.
"Artinya kalau surat pemberitahuan itu tidak diindahkan secara otomatis nanti kendaraan itu akan terblokir," tuturnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/18/06353541/3-fakta-tilang-elektronik-di-depok