Salin Artikel

Pemerkosaan Bergilir Remaja di Kembangan, KPAI: Harus Ada Hukuman Pemberatan

Pasalnya, RA dicabuli oleh dua laki-laki secara bergilir, yakni MF (17) dan RM (21).

"Kami harap ada pemberatan hukuman dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait persetubuhan atau pencabulan lebih dari satu, maka pidana ditambah untuk pelaku yang bukan anak-anak," kata Putu dalam sebuah rekaman suara yang diterima Kompas.com, Jumat (13/3/2021).

Putu memastikan, pihaknya akan mengawal penegakan hukum kasus ini.

"Kami akan terus menerus upaya memantau kasus ini karena harus memastikan penegakan hukum. Walau anak, penegakan hukum harus tetap dijalankan," kata Putu.

"Kami harapkan karena ini pelaku anak, maka proses penyidikan sampai persidangan cepat," imbuhnya.

Untuk diketahui, seorang remaja berinisial RA (16) dicabuli di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada 13 Januari 2021.

RA dicabuli secara bergilir oleh dua laki-laki, yakni MF (17) dan RM (21).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko menyatakan, kasus ini diawali dengan perkenalan korban dan salah seorang pelaku via aplikasi WhatsApp.

"Proses perkenalan korban dan pelaku melalui promote kontak WhatsApp," kata Niko dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).

Awalnya, kontak WhatsApp RA dipromosikan oleh temannya sehingga dapat berkenalan dengan RM.

Setelah berkenalan, keduanya sepakat untuk bertemu pada 13 Januari 2021.

RM membawa RA ke kediamannya di Gang Mushola RT 004, RW 008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, RM menyetubuhi RA.

"RA diajak ke rumah RM, dibujuk, dirayu, ujung-ujung dicabuli," kata Niko.

Usai menyetubuhi RA, RM memanggil seorang kawannya berinisial MF untuk datang ke kediamannya.

"RM memanggil pelaku lain, (RM mengatakan), 'Eh ini gue ada teman cewek, kalau mau ke sini aja datang, tapi pinter-pinter ngomongnya'," jelas Niko.

MF kemudian datang ke kediaman RM.

"MF dipersilakan naik, kemudian (RA) dicabuli lagi. Habis itu pelakunya yang dewasa (RM) keluar, gantian, lalu RM balik, (RA) dicabuli lagi," ungkap Niko.

"Setelah dilakukan pencabulan, (pelaku) menganggap biasa saja, seperti tidak ada kejadian apa pun," kata Niko.

Kejadian baru terungkap setelah korban pulang ke rumahnya.

Keluarga korban yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkan pelaku ke Polsek Kembangan.

Di hari yang sama, polisi menangkap pelaku.

"Kepada tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Niko.

Dengan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/13355091/pemerkosaan-bergilir-remaja-di-kembangan-kpai-harus-ada-hukuman

Terkini Lainnya

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke