JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Cynthiara Alona (CA) disebut mengetahui langsung adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di hotelnya di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Banten.
Ia bahkan bekerjasama dengan muncikari dan pengelola hotel dalam menjalankan praktik tersebut agar bisnis hotel yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19 itu kembali berjalan.
"Kemarin ada pertanyaan, apa konteksnya CA ditetapkan tersangka? Dia mengetahui langsung (praktik prostitusi)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021).
"Para tersangka ini kerja sama, mulai dari muncikari, pengelola, hingga pemilik hotel," imbuhnya.
Akibat tindakannya itu, Cynthiara ditangkap bersama dua orang lainnya, yakni DA yang merupakan muncikari dan AA pengelola hotel.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praktik prostitusi yang melibatkan para perempuan di bawah umur itu menjadikan CA dan dua tersangka lainnya dijerat pasal berlapis.
"Persangkakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 296, Pasal 506 KUHP. kami masih dalami lagi, apakah ada pasal lain yang akan kami kenakan," kata Yusri.
Libatkan belasan anak
Yusri menyebutkan, ada 15 perempuan di bawah umur yang terjaring dalam penggerebekan di hotel milik Cynthiara, Selasa (16/3/2021) lalu.
Para perempuan yang rata-rata berusia 14 hingga 15 tahun itu dipekerjakan oleh DA yang menawarkan mereka kepada pria hidung belang melalui media sosial Michat.
"Jadi pada saat itu kita lakukan penangkapan di sana, 30 kamar yang dimiliki semua penuh dengan anak-anak," ujar Yusri.
Kini, anak-anak itu telah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pemulihan.
"Lima belas anak ini sudah kami titipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani di Jakarta," ucap Yusri.
Hotel disegel
Akibat pengungkapan kasus prostitusi anak tersebut, hotel milik Cynthiara disegel oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Ya pasti kami (beri) police line karena di situ TKP (tempat kejadian perkara)-nya," ujar Yusri.
Ia menambahkan bahwa hotel itu sebelumnya merupakan tempat indekos.
Namun, Cynthiara mengubahnya menjadi tempat penginapan bintang dua beberapa waktu lalu.
Cynthiara memiliki izin untuk usaha hotel. Hanya saja ia menyalahgunakan tempat tersebut.
"Motivasinya masalah ekonomi. Dia lihat situasi Covid-19 hotel kosong sehingga dia memudahkan cara (mendapatkan uang), tapi melalui hal yang salah yaitu menyediakan prostitusi online di tempatnya," kata Yusri.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi/ Editor: Nursita Sari, Egidius Patnistik)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/17100001/peran-cynthiara-alona-dalam-prostitusi-anak-dibongkar--kongkalikong