Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, perdebatan terjadi disebabkan pembatasan tim kuasa hukum Rizieq yang harus hadir di ruang sidang, yakni maksimal enam orang.
"Ya sebenarnya pukul 09.00 lewat dikit ya, dari Humas PN Jakarta Timur Bapak Alex Adam Faisal sudah menemui dari kuasa hukum Rizieq," tutur Erwin kepada wartawan.
"Dan dijelaskan bahwa pembatasan itu adalah untuk mengurangi kerumunan di ruang sidang utama," imbuh Erwin.
Kemudian, lima kuasa hukum Rizieq yang berhasil masuk ke wilayah PN Jakarta Timur mencoba bernegosiasi dengan pihak pengadilan.
"Ada lima orang awalnya yang sudah berkoordinasi dengan Ketua PN dan majelis hakim. Kemudian lima orang itu, sepanjang pemantauan kami, berdasarkan info majelis hakim, tidak masuk ke ruang sidang utama," kata Erwin.
Negosiasi buntu. Pihak pengadilan tetap membatasi jumlah kuasa hukum.
"Kemudian, pukul 10.30 WIB, beberapa kuasa hukum atau yang menyatakan dirinya kuasa hukum berusaha masuk. Polri bertugas mengamankan situasi di sekitar atau di dalam PN Jakarta Timur, itu sudah berkoordinasi dengan PN dan majelis hakim," kata Erwin.
"Sehingga bukan dilarang, tetapi sekali lagi, Humas PN Jakarta Timur mengamanatkan untuk membatasi," tambah Erwin.
Tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab sempat berdebat panas dengan polisi yang berjaga di depan gerbang masuk PN Jakarta Timur, Jumat pagi.
Pantauan Kompas.com, perdebatan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, saat sidang belum dimulai.
Perdebatan bermula saat sejumlah tim kuasa hukum tak diperbolehkan masuk ke dalam PN Jaktim.
Polisi hanya mengizinkan empat pengacara yang masuk, sedangkan belasan pengacara lainnya tertahan di luar gerbang PN Jaktim.
Sidang kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kasus kerumunan di Megamendung, Puncak; dan kasus tes usap (swab test) RS Ummi Bogor digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).
Agendanya membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi.
Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/18462431/penjelasan-kapolres-soal-perdebatan-polisi-dengan-tim-kuasa-hukum-rizieq