Salin Artikel

Ombudsman: Pertamina Tak Boleh Gunakan Ormas untuk Amankan Aset

“Kalau sampai BUMN menggunakan tenaga mereka (ormas) sebagai pengamanan, akan menyuburkan organisasi-organisasi pengamanan. Padahal untuk objek strategis, itu sudah kewenangan polisi," kata Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dihubungi, Jumat (19/3/2021) malam.

Teguh mengatakan, Pertamina seharusnya merujuk ke Tupoksi Polri yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) terkait pengamanan aset vital.

Teguh menegaskan Pertamina seharusnya tak menggunakan tenaga ormas yang sama sekali tidak memiliki diskresi untuk melakukan tindak pengamanan apalagi dengan kekerasan.

"Kalau Pertamina mau pengamanan aset, karena dia merupakan BUMN yang masuk kategori vital ya pakai pengamanan yang benar. Polisi berhak dan berwenang melakukan pengamanan objek strategis. Aturannya sudah jelas ada. Kenapa juga pakai ormas?" tambah Teguh.

Pelibatan ormas oleh Pertamina akan berpotensi menimbulkan konflik hingga berujung kekerasan. Teguh mengatakan Pertamina harus menjelaskan tujuan mereka menggunakan ormas dalam pengamanan aset-aset mereka.

"Pertamina sebetulnya bisa bekerja sama dalam pengamanan aset vital mereka dengan perbantuan dari Polri sebagaimana yang termuat di dalam PP 76/2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Polri yaitu jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu," kata Teguh.

Pengamanan objek vital oleh polisi bisa memilih pendekatan persuasif. Selain itu, polisi memiliki kompetensi dalam upaya mediasi, penangkapan, dan upaya persuasif lainnya.

“Perbantuan pengamanan objek vital oleh Polri tentunya juga tidak lantas menjadikan Polri
berhak untuk langsung mempergunakan tindak kekerasan walaupun memiliki diskresi untuk itu tapi lebih memilih pendekatan persuasif. Dan Polri jelas memiliki bukan hanya kewenangan tapi juga kompetensi dibandingkan dengan ormas,” kata Teguh.

Bantah pakai ormas

PT Pertamina membantah pihaknya bertindak anarkistis maupun mengerahkan ormas dalam apa yang diklaimnya sebagai proses pemulihan aset tanah di Jalan Pancoran Buntu II.

"Semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkistis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," kata Achmad Suyudi, Manager Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC), anak usaha PT Pertamina, melalui keterangan tertulis, Kamis.

Insiden bentrokan antara warga Pancoran Buntu II dengan sejumlah anggota ormas terjadi pada Rabu lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Perwakilan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, Leon Alvinda Putra mengatakan, kericuhan bermula saat anggota ormas memblokade akses masuk utama dan pintu belakang ke Jalan Pancoran Buntu II sekitar pukul 15.00 WIB. 

Pada pukul 17.00 WIB, warga dan perwakilan Forum Solidaritas Pancoran Bersatu melakukan mediasi dengan PT Pertamina, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Pancoran. Pihak Pertamina meminta warga mengirimkan perwakilan untuk melakukan mediasi.

“Warga dan Solidaritas menolak hal tersebut karena yang sudah-sudah mediasi hanya berujung intimidasi dan ancaman untuk menandatangani surat penerimaan kerohiman,” ujar Leon.

Pihak Pertamina kemudian setuju mengeluarkan beco dari lahan Pancoran Buntu II pada pukul 17.00 WIB. Namun, aparat masih berjaga di dalam PAUD.

Kondisi Jalan Pancoran Buntu II mulai memanas sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara itu, bentrokan pecah sekitar pukul 22.00 WIB.

Data pada Kamis kemarin, 28 orang yang meliputi warga Pancoran Buntu II dan anggota Solidaritas terluka dalam bentrokan itu. Sebanyak 20 orang luka ringan dan delapan luka berat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/19/21453741/ombudsman-pertamina-tak-boleh-gunakan-ormas-untuk-amankan-aset

Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke