Salin Artikel

Cara Rizieq Tolak Sidang Virtual: Marah-Marah hingga Abaikan Hakim

Rizieq menjadi terdakwa dalam tiga perkara, yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; kerumunan di Megamendung, Bogor; dan tes usap palsu RS Ummi Bogor.

Sama dengan sidang perdana tiga hari sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan kali ini juga diwarnai drama karena Rizieq menolak sidang digelar secara virtual. Ia ingin hadir langsung di ruang sidang PN Jaktim, bukan dari rutan Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab pun melakukan berbagai cara untuk menolak menghadiri persidangan.

Marahi operator penyiaran

Sebelum memasuki ruang sidang yang disediakan di rutan Bareskrim Polri, Rizieq memarahi operator penyiaran yang menyorotnya di lorong.

Awalnya perdebatan bahkan terjadi antara Rizieq dengan JPU sejak sekitar pukul 09.45 WIB di lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim. Rizieq bersikeras tidak mau hadir di persidangan online tersebut.

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada pihak JPU.

Rizieq bahkan memarahi petugas penyiaran yang merekam momen-momen tersebut yang tersiar via live streaming YouTube PN Jaktim.

"Anda ngapain? Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan? Ini lorong rutan, Anda mau menjatuhkan saya? Matikan!" ujar Rizieq kepada perekam.

"Ini lorong rutan, lorong rutan! Jangan tipu-tipu! Saya enggak mau hadir sidang online. Sampaikan ke hakim!" ucapnya sembari meninggalkan lorong tersebut.

Akibat drama penolakan tersebut, majelis hakim sempat menunggu kedatangan Rizieq di ruang sidang. Pihak JPU bahkan meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk bisa membawa Rizieq masuk.

Namun setelah ditunggu sekian lama, Rizieq tak kunjung masuk sehingga hakim menegur jaksa.

"Gunakan cara apa pun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.

Mengadu ke hakim

Setelah dipaksa oleh JPU dengan bantuan pihak kepolisian, Rizieq akhirnya muncul di ruang sidang pada pukul 10.17 WIB.

Sejumlah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya. Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas. Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.

"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap Rizieq kepada majelis hakim. Ia menolak duduk di kursi terdakwa.

Akhirnya, sidang pun tetap berjalan. JPU membacakan dakwaan terhadap Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Usai pembacaan dakwaan, hakim meminta Rizieq untuk memberikan tanggapan atau eksepsi. Namun, Rizieq tak menanggapi hakim. Hakim pun akhirnya menunda sidang dan memberi waktu Rizieq sampai Selasa pekan depan untuk menyampaikan eksepsinya.

"Mudah-mudahan habib (Rizieq) nanti bisa merenung, berpikir secara tenang. Karena jika emosi kita tidak bisa berfikir dengan jernih," ujar hakim ketua Suparman Nyompa.

Abaikan hakim

Setelah sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung rampung, Rizieq Shihab kembali menjalani sidang sebagai terdakwa pada Jumat malam. Kali menjadi terdakwa untuk perkara kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor.

Jajaran majelis hakim sudah berganti dari sidang sebelumnya, kali ini dipimpin oleh Khadwanto. Masih sama dengan sidang sebelumnya, Rizieq juga tetap menolak sidang digelar virtual.

Namun, Rizieq tak lagi marah-marah kepada Majelis Hakim seperti sidang tadi pagi. Ia kini hanya diam seribu bahasa saat beberapa kali ditanyai hakim. Rizieq juga enggan duduk di kursi terdakwa.

"Apakah saudara bersedia mengikuti sidang?" tanya hakim.

Namun, tak ada jawaban yang datang dari Rizieq.

Majelis hakim lalu mengingatkan Rizieq bahwa hadir di ruang sidang adalah sebuah kewajiban bagi terdakwa. Ini juga sudah diatur dalam undang-undang.

"Ketentuan Pasal 154 Ayat 4 saya bacakan, kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa. Bukan hak," kata hakim.

Namun tetap tak ada jawaban dari Rizieq. Akhirnya Jaksa Penuntut Umum yang mendampingi Rizieq angkat bicara.

"Terdakwa tidak menjawab yang mulia," kata jaksa.

"Miknya diberikan dulu ke beliau," kata hakim.

Meski mik sudah disodorkan, namun Rizieq tak juga buka suara.

"Tolong dijawab pertanyaan hakim. Sekali lagi hakim ingatkan ke saudara," kata hakim.

"Baiklah kalau saudara tidak menjawab, hakim anggap saudara tak gunakan hak untuk pembelaan. Hakim akan perintahkan JPU untuk membacakan surat dakwaan," kata dia.

JPU pun kemudian membacakan dakwaan terhadap Rizieq terkait perannya memalsukan hasil tes swab di RS Ummi.


Ibadah

Usai pembacaan dakwaan, Rizieq juga masih mengabaikan hakim. Ia tak berkomentar sepatah kata pun saat dimintai tanggapan terkait dakwaan yang baru saja dibacakan JPU.

Rizieq justru terlihat tengah beribadah di salah satu sudut ruangan. Majelis hakim sebenarnya sudah memberikan waktu bagi Rizieq untuk menyelesaikan ibadahnya.

Akan tetapi, Rizieq tetap bungkam dan terlihat fokus mengaji. Akhirnya, majelis hakim memutuskan Rizieq dianggap tidak mengajukan eksepsi.

"Baik, karena saudara terdakwa tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim, maka majelis hakim sudah bermusyawarah bahwa terdakwa dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi di dalam perkata ini," kata hakim Khadwanto.

Berbeda dengan hakim pada sidang perkara sebelumnya, Khadwanto tak memberi waktu bagi Rizieq untuk menyampaikan eksepsi di sidang berikutnya. Hakim memutuskan agenda sidabg berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

"Majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan," kata Khadwanto.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/20/07511371/cara-rizieq-tolak-sidang-virtual-marah-marah-hingga-abaikan-hakim

Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke