Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual. Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.
Namun, pengacara Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya. Ia meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.
Ia menilai, kekhawatiran majelis hakim dan JPU mengenai penyebaran Covid-19 jika sidang digelar offline tidak beralasan.
"Kalau covid, Kemendikbud saja sudah mulai sekolah tatap muka. Di Bekasi, Pasuruan, Blitar, sekolah sudah dibuka. Semua sudah mengarah normal kembali," kata Munarman.
JPU kemudian menyinggung soal pendukung Rizieq yang berada di luar PN Jaktim. Ia khawatir para pendukung yang berkumpul itu akan sulit menjaga protokol kesehatan apabila Rizieq dihadirkan.
"Siapa yang menjamin pengunjung di luar taati protokol," kata jaksa.
Namun, Munarman memastikan bahwa pihaknya akan mengimbau pendukung Rizieq di luar gedung pengadilan menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan. Ia menegaskan bahwa masalah pendukung Rizieq di luar PN Jaktim itu ditangani oleh petugas kepolisian, bukan oleh JPU.
Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit. Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU. Nada suara Munarman meninggi saat dirinya diinterupsi oleh jaksa.
"Sebentar dulu saudara ini. Ini giliran saya! Saudara diam! Tertiblah ya," kata Munarman.
Hakim pun menenangkan Munarman. Hakim juga menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan baik oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU. Untuk sementara, hakim menskors sidang untuk shalat dan makan siang.
"Mohon menahan diri semua ini. Ini sudah waktu mau shalat. Sambil kita pikirkan, kita ishoma nanti jam satu baru masuk lagi jam 13.00 WIB," kata Ketua Majelnis Hakim, Suparman Nyompa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/12374561/rizieq-shihab-tolak-baca-eksepsi-secara-virtual-sidang-kembali-diwarnai