Salin Artikel

Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Ia tak lagi harus mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Adapun keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Dengan demikian, sidang pembacaan eksepsi untuk dua perkara tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat (26/3/2021).

Adapun permintaan untuk hadir langsung di PN Jakarta Timur ini sudah diajukan Rizieq sejak sidang perdana beberapa waktu lalu.

Akibat permohonan ini, Rizieq sempat marah-marah di persidangan hingga mengabaikan majelis hakim.

Sidang diwarnai perdebatan panas

Adapun sidang pembacaan eksepsi untuk kasus kerumunan di Petamburan pada hari ini diwarnai perdebatan.

Sebab, Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual.

Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Timur, bukan dari Rutan Bareskrim Polri.

Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.

"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.

Jaksa penuntut umum lalu menegaskan bahwa sidang itu sejak awal sudah ditetapkan untuk digelar secara virtual.

Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim untuk tetap pada keputusan itu.

Namun, kuasa hukum Rizieq, Munarman, kemudian meminta hakim mempertimbangkan permintaan kliennya.

Munarman meminta hakim menunda sidang hari ini dan menjadwalkan sidang berikutnya untuk digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq dan JPU pun berdebat. Perdebatan berlangsung hingga hampir 30 menit.

Perdebatan bahkan sempat memanas antara kuasa hukum Rizieq dan pihak JPU.

Hakim kemudian menyatakan akan menampung masukan yang disampaikan oleh pihak terdakwa maupun pihak JPU.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/23/16232621/hakim-akhirnya-kabulkan-permohonan-rizieq-shihab-sidang-digelar-tatap

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke