Berikut 4 berita terpopuler di Megapolitan Kompas.com.
1. Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini
Masyarakat kini tidak perlu lagi bersusah payah mengurus dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran dan akta kematian, dengan adanya inovasi cetak mandiri.
Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen-dokumen pnting yang berhubungan dengan data kependudukan sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Jadi, masyarakat tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terdekat hanya untuk mengurus dokumen kependudukan tadi.
Meski hanya dicetak di selembar kertas, dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca selengkapnya di sini.
2. Setelah Ditangkap, Pria di Bekasi yang Disebut Bisa Gandakan Uang Mengaku Itu Trik Sulap
Video yang memperlihatkan aksi seorang pria berambut gondrong menggandakan uang viral di media sosial. Dalam video itu, pria yang menggunakan peci dan duduk bersila di lantai tampak bisa menggandakan uang pecahan Rp 100.000.
Belakangan diketahui, pria berinisial H itu merupakan warga Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Saat melakukan aksinya, H ditonton sejumlah pria dewasa di sekelilingnya.
Namun, kini H harus berurusan dengan polisi setelah video tersebut viral.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, H diamankan oleh anggota Polsek Babelan, Bekasi, Jawa Barat, setelah videonya beredar. Polisi juga mengamankan istri H, yakni NP (18), mertua, serta dua orang lain.
"Pengakuan istri, semua benda yang ada di dalam video tersebut, termasuk uang diduga palsu, sudah dibakar," kata Yusri, Senin (22/3/2021).
Baca selengkapnya di sini.
3. Rizieq Shihab Tolak Baca Eksepsi secara Virtual, Sidang Kembali Diwarnai Perdebatan Panas
Sidang pembacaan eksepsi untuk terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021), kembali diwarnai perdebatan.
Rizieq kembali meminta agar sidang digelar secara offline, bukan secara virtual. Ia ingin membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), bukan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Pantauan Kompas.com dari siaran YouTube PN Jaktim, Rizieq sebenarnya sudah membawa map biru yang berisi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, ia meminta agar eksepsi itu dibacakan langsung di ruang sidang PN Jaktim.
"Saya sebagai prinsip saya semula saya mohon bisa dilakukan sidang offline," kata Rizieq kepada majelis hakim.
Baca selengkapnya di sini.
4. Hakim Akhirnya Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Digelar Tatap Muka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq dalam sidang selanjutnya bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Baca selengkapnya di sini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/06420091/populer-jabodetabek-dokumen-kependudukan-bisa-dicetak-sendiri-hakim