Sebab, pemilihan penerima bansos sudah memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa diberikan sesuai rekomendasi orang per orang.
"Kami tidak memberikan kuota karena DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial) itu ada mekanisme alurnya," kata Premi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Premi mengatakan, setiap warga bisa mendaftarkan diri ke kelurahan, tidak perlu menunggu rekomendasi dari anggota DPRD.
"Silakan warga mendaftar, kemudian nanti akan dilakukan musyawarah kelurahan," kata Premi.
Apabila dinyatakan valid, data pendaftar akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai salah satu DTKS di daerah DKI Jakarta.
"Terbuka untuk siapa pun," kata Premi.
Anggota DPRD hanya bisa memberikan usulan data siapa saja yang dinilai layak masuk ke dalam DTKS.
Namun, sekali lagi, kata Premi, hanya sebatas data usulan yang nantinya akan diverifikasi oleh Dinsos DKI apakah benar layak ditetapkan sebagai kriteria penerima bansos atau tidak.
"Nanti kami lakukan verifikasi kelurahan sesuai dengan aturan yang ada," ucap Premi.
Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma meminta kuota untuk mengajukan penerima bansos.
Dia meminta Dinsos DKI Jakarta bisa meloloskan langsung rekomendasi penerima bansos yang diberikan dari DPRD DKI Jakarta.
"Kita sepakati juga hari ini, tolong beri kami kuota, minimal kami di Komisi E 24 orang ini. Kami beri kuota untuk Kartu Lansia, terus beri kami kuota untuk DTKS karena DTKS ini yang menjadi penghalang untuk KJP, KJMU, dan sebagainya. Tolong beri kami kuota itu konkretnya," kata Merry di dalam rapat kerja Komisi E bersama Dinsos DKI.
Dia meminta Dinsos DKI tidak mempertanyakan data penerima bansos yang diberikan dari anggota Dewan.
Menurut Merry, data yang dikantongi anggota Dewan tidak perlu dipertanyakan lagi akurasinya.
"Karena info dari kami lansia-lansia data dari kami itu penting, eh itu akurat, Bu. Kami betul-betul tau kalau mereka tidak mampu," kata Merry.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/24/19205691/dinsos-dki-tolak-permintaan-kuota-penerima-bansos-pilihan-anggota-dprd