JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi terkini Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (26/3/2021) terpantau ramai.
Anggota kepolisian terlihat berjaga dan mengimbau simpatisan Rizieq Shihab agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak guna menghindari kerumunan.
“Bapak bapak, ibu-ibu, kami imbau sekalian dan petugas sekalian, tolong jaga jarak. Saat ini masih pandemi Covid-19 masih tinggi tolong agar tetap menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar polisi lewat pengeras suara.
Imbauan tersebut diucapkan terus-menerus lewat pengeras suara.
Anggota kepolisian terlihat berjaga di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sejumlah anggota kepolisian dan kendaraan taktis disiagakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (26/3/2021) pagi.
Pantauan Konpas.com, tiga mobil water cannon dan satu mobil barracuda diparkir di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Sumarno.
Anggota kepolisian dari Brimob, Polres Jakarta Timur, Polsek Cakung, dan Polda Metro Jaya disiagakan di luar dan dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota kepolisian dari Satuan Lalu Lintas juga terlihat mengatur jalan, sedangkan anggota TNI juga terlihat di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, persidangan Rizieq akan berlangsung tatap muka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Sebanyak 1.985 personel Polri dan TNI akan dikerahkan untuk menjaga persidangan mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq hadir di ruang sidang.
Rizieq berkali-kali menolak mengikuti sidang secara virtual.
Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021).
Permintaan itu dikabulkan setelah tim kuasa Rizieq membuat surat jaminan bahwa tidak akan ada kerumunan orang di PN Jaktim saat sidang perkara Rizieq digelar.
Kepada majelis hakim, Rizieq juga menjamin simpatisannya tidak akan hadir di lingkungan PN Jaktim.
Majelis hakim sebelumnya mengaku khawatir massa pendukung Rizieq akan mendatangi PN Jaktim jika sidang digelar offline.
Kondisi itu berpotensi terjadi penularan Covid-19.
Hakim sekaligus mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan dikabulkannya permohonan itu, Rizieq dalam sidang selanjutnya tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim Polri.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/10360771/situasi-terkini-di-pn-jakarta-timur-polisi-imbau-simpatisan-rizieq-patuhi