Polisi akan memberikan informasi terkait kerumunan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada majelis hakim.
“(Jika tetap ada kerumunan) tentu kami akan menginformasikan hal ini kepada majelis hakim sehingga menjadi dasar pertimbangan bagi majelis hakim pada situasi tertentu menetapkan atau mempertimbangkan kembali keputusannya yang tadinya offline menjadi putusan lain,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (26/3/2021).
Menurut dia, informasi dari polisi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan jalannya persidangan secara online.
Keputusan untuk menggelar sidang secara online, lanjut Erwin, adalah wewenang majelis hakim.
“Saya tidak tahu (rencana sidang online). Kami hanya menginformasikan. Semua wewenang majelis hakim,” kata Erwin.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sekitar pukul 13.30 WIB.
Pantauan Kompas.com, sejumlah simpatisan Rizieq awalnya berselawat di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota kepolisian kemudian membuat barikade di depan simpatisan Rizieq Shihab.
“Kepada yang berselawat bergeser ke tempat lain untuk tidak menggangu jalannya sidang,” ujar polisi di depan simpatisan lewat mobil pengeras suara.
Kemudian, terjadi aksi saling dorong antara massa simpatisan Rizieq Shihab.
Beberapa saat kemudian, simpatisan berlari menjauh dari polisi.
Sejumlah anggota kepolisian mengejar sejumlah simpatisan Rizieq Shihab.
Seorang simpatisan Rizieq Shihab kemudian ditangkap oleh polisi.
Polisi juga terlihat menarik dan menendang satu simpatisan Rizieq Shihab. Simpatisan tersebut kemudian ditangkap polisi.
Sebanyak empat simpatisan Rizieq Shihab dibawa masuk ke kendaraan milik polisi.
Erwin mengatakan, kericuhan yang terjadi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terjadi karena ada provokasi dari simpatisan Rizieq Shihab.
Polisi kemudian menangkap sejumlah simpatisan Rizieq Shihab saat kericuhan terjadi.
“Ya tentu kegiatan yang sifatnya ucapan ataupun dorongan dan sebagainya. Kami ingin mengetahui jangan sampai nanti akibat tindakannya oknum ini memicu yang lain untuk berkerumum dan tidak menaati protokol kesehatan,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, anggota TNI Polri telah mengamankan jalannya sidang Rizieq Shihab.
Anggota TNI Polri juga telah melakukan langkah-langkah untuk membubarkan kerumunan simpatisan Rizieq Shihab yang muncul.
“Ya tentu kita sama-sama ketahui bahwa baik dari pihak Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan dan kuasa hukumnya kita sudah mengingatkan kaitannya dengan pandemi Covid-19 ini untuk tidak menimbulkan kerumunan,” ujar Erwin.
“Kami juga melakukan step by step untuk mengimbau dulu sekali, dua kali, tiga kali, kami imbau untuk membubarkan kerumunan sehingga kami tadi mengamankan satu dua orang untuk melakukan edukasi,” ujar Erwin.
Polisi kemudian mengingatkan simpatisan Rizieq Shihab untuk tidak melakukan tindakan provokasi.
Erwin berharap para simpatisan Rizieq Shihab dapat memahami imbauan polisi.
“(Penangkapan) ya tentu kami hanya bersifat sesuai dengan Pasal 5 KUHP, menanyakan identitas, menghentikan seseorang, kemudian melakukan interogasi sehingga sampai jelas bahwa yang bersangkutan dinyatakan bukan bagian daripada yang kami curigai mempunyai niat lain yang tidak baik,” tambah Erwin.
Keputusan majelis hakim
Adapun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline.
Sidang yang dikabulkan untuk digelar offline adalah sidang dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, maka Rizieq bisa datang langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur.
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat permohonan kepada majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq ke PN Jakarta Timur tak menimbulkan kerumunan.
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/26/16143891/jika-simpatisan-rizieq-terus-berkerumun-polisi-sebut-hakim-bisa