Kedua tempat itu berada di kawasan Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD, Serpong, Tangerang Selatan.
"Kemarin kita razia KTR, lewat situ, keduanya tutup. Dari luar kaya kaga ada kehidupan," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Fahri menduga, kedua tempat hiburan itu nekat beroperasi dengan modus menutup tempat yang terlihat dari luar, namun ada aktivitas di dalam.
Itu dilakukan untuk mengelabui petugas yang berpatroli di tengah larangan beroperasi saat pandemi Covid-19.
"Bandel. Bukanya pasti mindik-mindik dia. Umpet-umpetan dari petugas," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia tempat hiburan malam, Baleku dan CC karaoke pada Jumat (26/3/2021) malam.
Polisi mengamankan seorang pengunjung perempuan inisal D karena kedapatan positif narkoba usai tes urine.
"Satu orang perempuan insial D positif menggunakan sabu," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
Mukti mengatakan, pihaknya tidak menemukan barang bukti narkoba dari D. Namun jajarannya akan mengembangkan dari pemeriksaan D.
"Saat ini sudah dibawa ke Polda untuk kita kembangkan," ucap Mukti.
Mukti mengatakan, kedua tempat hiburan itu telah disegel karena nekat buka di tengah pandemi Covid-19.
"Untuk dua-duanya kita police line karena melanggar protokol kesehatan yang sangat fatal," ucap Mukti.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/27/10204491/satpol-pp-tangsel-dua-tempat-hiburan-di-serpong-yang-digerebek-polisi