"Eksepsi Rizieq pada halaman 64 bagian pendahuluan, pada paragraf satu menyampaikan keprihatinan dan menganggap dakwaan JPU penuh fitnah dan tuduhan keji terhadap terdakwa dan sahabat-sahabat terdakwa yang ditahan bersama terdakwa di Rutan Mabes Polri," kata jaksa.
Jaksa melanjutkan, dalam eksepsi, Rizieq juga membanding-bandingkan orang lain yang melanggar protokol kesehatan.
"Membanding-bandingkan orang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh tokoh-tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk presiden," ucap jaksa.
"Akan tetapi, terdakwa menganggap kepolisian begitu sigap, penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," lanjut jaksa.
Jaksa menganggap, pernyataan terdakwa tidaklah tepat.
"Dan hanya menonjolkan dan menampilkan kegiatan Maulid Nabi, padahal selain kegiatan Maulid, bersamaan juga terdakwa menyelenggarakan kegiatan pernikahan anaknya yang dihadiri kurang lebih 5.000 umat," kata jaksa.
"Dan kegiatan sebelumnya juga menyelenggarakan peresmian peletakan batu pertama markas syariah di pondok pesantren di Megamendung, Kabupaten Bogor yang dihadiri 2.000 orang," tutur jaksa.
PN Jakarta Timur akan melanjutkan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang yakni penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan Rizieq.
Adapun eksepsi telah dibacakan Rizieq pada Jumat (26/3/2021) lalu.
"Sidang besok untuk perkara nomor 221, 222, 223, dan 226," ujar Alex saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021).
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/03/30/12161581/rizieq-shihab-bandingkan-kerumunan-petamburan-dengan-acara-presiden-jaksa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.