Salin Artikel

Sidang Kasus Swab Test, Jaksa Sindir Rizieq Shihab Ketinggalan Zaman hingga Eksepsi Tak Berkualitas

Jaksa membeberkan sejumlah kerancuan dalam eksepsi Rizieq. Momen ini juga digunakan jaksa untuk menyerang balik Rizieq dengan sejumlah sindiran.

Berikut rangkumannya:

1. Bantah kriminalisasi

Dalam eksepsinya, Rizieq menilai Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan telah melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap dirinya, dokter, dan Rumah Sakit Ummi Bogor.

Namun, jaksa membantah tuduhan tersebut.

Jaksa menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan rumah sakit.

"Pernyataan terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan. Apalagi terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, wali kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit," kata jaksa.

Jaksa menegaskan, niat Wali Kota Bogor untuk melakukan swab test ulang kepada Rizieq adalah agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisasi.

Namun, karena Rizieq menolak di-swab test, maka Wali Kota Bogor melaporkan hal itu kepada kepolisian.

Kepolisian dan kejaksaan pun bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) untuk mengusut kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir, tidak terjadi penularan kepada masyarakat dan lingkungannya. Demikian juga satgas dan aparat pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang, mengingat kondisi pandemi yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia," kata jaksa.

2. Sebut Rizieq tak berhak rahasiakan status positif Covid-19

Dalam sidang eksepsi sebelumnya, Rizieq mengaku berhak merahasiakan statusnya yang dinyatakan positif Covid-19 karena dilindungi Undang-Undang Kesehatan terkait data pasien.

Namun, jaksa menegaskan, dalam masa pandemi, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 wajib melaporkan statusnya ke Kementerian Kesehatan.

"Dalam kondisi pandemi Covid-19, pasien yang terindikasi terpapar Covid-19, maka rumah sakit wajib melaporkan ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi rumah sakit online," kata jaksa.

Jaksa menegaskan hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor tentang Pelaporan Covid-19 di Rumah Sakit.

"Tujuannya adalah agar Satgas Covid-19 bisa melakukan tracing atau pelacakan, pemantauan, dan pengawasan," ujar jaksa.

Namun, jaksa menilai Rizieq bersama menantunya, Hanif Alatas, dan pihak RS Ummi Bogor justru berupaya menutupi fakta bahwa Rizieq positif Covid-19.

Dalam video yang diunggah di RS Ummi, Rizieq juga mengaku hasil pemeriksaan kesehatannya baik.

Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.

3. Soal dirut RS Ummi tak ditahan

Dalam eksepsinya, Rizieq juga mempermasalahkan soal salah satu terdakwa dalam kasus ini, yakni Dirut RS Ummi Andi Tatat, tak ditahan.

Sementara itu, Rizieq dan Hanif Alatas harus mendekam di tahanan.

Rizieq merasa didiskriminasi oleh penegak hukum.

Rizieq menilai penahanan dia dan menantunya karena keduanya merupakan petinggi Front Pembela Islam, organisasi yang baru-baru ini dibubarkan pemerintah.

Namun, jaksa membantah hal itu.

Jaksa menegaskan, Andi Tatat sejak awal telah menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Dalam perkara dokter Andi Tatat pada saat penyerahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum, dokter Andi Tatat menyampaikan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya," ujar jaksa.

Jaksa pun mengabulkan permintaan tersebut atas alasan kemanusiaan.

Sebab, dokter Andi Tatat masih bekerja sebagai dokter dan sekaligus Dirut RS Ummi, yang merupakan RS rujukan bagi pasien Covid-19.

Menurut jaksa, saat ini peran dokter tengah dibutuhkan oleh masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Oleh karena alasan kemanusiaan, kondisi pandemi Covid-19 tersebut, maka terhadap dokter Andi Tatat penuntut umum tidak melakukan penahanan. Walaupun tidak ditahan, tapi perkara terhadap dokter Andi Tatat tetap kami limpahkan ke pengadilan," ujar jaksa.

Jaksa juga dalam kesempatan itu menjelaskan alasan tersangka bisa ditahan meski belum ada putusan pengadilan.

Pertama, seorang bisa ditahan karena alasan subjektif penyidik yang mengkhawatirkan orang tersebut berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun mengulangi tindak pidana.

Lalu, ada juga sejumlah alasan objektif yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP.

4. Sindir titel imam besar

JPU juga menyayangkan sikap Rizieq yang sering melontarkan kata-kata tidak pantas selama persidangan.

Jaksa membeberkan, Rizieq kerap melontarkan kata-kata yang merendahkan orang lain termasuk untuk jaksa penuntut umum, seperti dungu, intelektual rendah, dan dzalim.

Padahal, Rizieq selama ini dikenal sebagai tokoh agama panutan masyarakat.

"Sebagai seorang yang lebih paham soal agama, memiliki strata pendidikan yang tinggi, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa sering merendahkan orang lain, khususnya jaksa penuntut umum yang sering diumpat dengan kata-kata yang kurang pantas dari segi akhlakul karimah," kata jaksa.

"Tokoh panutan yang mengaku imam besar dengan kata kata biadab, tidak beradab, keterbelekangan intelektual, dzalim, dungu, dan lain-lain," lanjutnya.

Jaksa menyayangkan kata-kata tidak pantas itu dilontarkan Rizieq saat sidang secara online dan dapat ditonton oleh publik.

Menurut jaksa, sikap Rizieq tersebut tidak menggambarkan revolusi akhlak yang sering digaungkan oleh terdakwa.

"Sungguh sangat disayangkan seorang tokoh agama yang mengaku dirinya seorang imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memliki visi misi untuk menciptakan akhlakul karimah lewat program revolusi akhlak, tapi dari semua ucapan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa, semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," ujar jaksa.

5. Sindir Rizieq ketinggalan jaman

JPU menilai terdakwa Rizieq Shihab tidak mengikuti perkembangan zaman karena menolak sidang digelar secara virtual.

"Penilaian secara ngawur dan wujud kesewenang-wenangan aparat karena melaksanakan sidang online, terdakwa kurang mengikuti perkembangan zaman soal pelaksanaan peradilan secara online," kata jaksa.

Keberatan Rizieq soal sidang virtual itu sebelumnya sempat beberapa kali ia ungkapkan dalam persidangan sebelumnya.

Bahkan protes itu juga ia muat dalam eksepsinya. Akhirnya, hakim pun mengabulkan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung dari PN Jaktim.

Padahal, menurut jaksa, sidang yang digelar secara online memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Mahkamah Agung.

Selain itu, organisasi kesehaan dunia (WHO) juga menetapkan Covid-19 sebagai pandemi global sehingga sidang boleh digelar secara online untuk menghindari kerumunan.

"Karena pada 11 Maret 2020, WHO menetapkan Covid-19 sebagai pandemi tapi penegakan hukum tetap harus berjalan, hasilnya dituangkan dalam bentuk MoU Nomor 402/DJU/IV/2020," ujar jaksa.

MA lalu memperkuat aturan untuk menjalankan sidang secara online dalam Perma Nomor 4 Tahun 2020.

6. Sindir eksepsi Rizieq tak berkualitas

Jaksa menilai eksepsi Rizieq Shihab tidak berkualitas karena menyertakan masalah di luar materi persidangan.

Salah satunya adalah penolakan persidangan digelar secara online.

"Eksepsi tidak berkualitas karena masih mencantumkan soal penolakan sidang online," kata jaksa.

7. Minta hakim tolak eksepsi

Terakhir, JPU pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata jaksa.

Bertalian dengan hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap Rizieq telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.

Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim.

Selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Rabu (7/4/2021) dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi Rizieq dan kuasa hukum.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/01/09522171/sidang-kasus-swab-test-jaksa-sindir-rizieq-shihab-ketinggalan-zaman

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke