TANGERANG, KOMPAS.com - Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang mengeklaim markas yang digerebek kepolisian di Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/4/2021), tak lagi dipergunakan sebagai sekretariat.
Saat kepolisian menggerebek tempat tersebut, petugas mengamankan seorang pengguna narkoba jenis sabu berinisial ZR, dan ratusan botol minuman keras (miras).
Ketua Pimpinan Cabang PP Kota Tangerang Mulyadi menyatakan, tempat yang digerebek tersebut dulunya memang merupakan sekretariat PP.
Namun, sekretariat mereka pindah ke tempat lain usai dilakukannya rapat pemilihan pemimpin (RPP) pada Januari 2021.
"Setelah ada RPP, salah satu sekretariat kami ini dipindahkan ke Jalan Dipati Yunus (Cibodas)," kata Mulyadi saat ditemui di eks markas PP di Cibodas, Senin (5/4/2021).
Oleh karena itu, pihaknya mengembalikan bangunan tersebut ke pemiliknya, yakni Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang.
Kata Mulyadi, pihaknya sempat menggunakan bangunan milik Dishub itu dengan status pinjam pakai.
"Pada kesempatan, ini secara resmi kami kembalikan kepada Pemkot (Pemerintah Kota) Tangerang, dalam hal ini Dishub," ujar dia.
Mulyadi menyatakan, karena mereka tak kunjung mengembalikan peminjaman atas bangunan itu, mereka hendak bertanggungjawab atas kelalaian tersebut.
Bentuk tanggung jawab yang bakal mereka lakukan, selain mengembalikan gedung itu, yakni mengecat ulang bangunan yang saaf ink masih bercorak khas PP, loreng berwarna oranye.
"Kami bertanggungjawab akan segera membersihkan dan mengecat ulang," tutur dia.
Di tempat yang sama, Kepala UPT Angkutan Umum Massal Dishub Kota Tangerang Hilman menyatakan, tempat itu memang salah satu aset mereka.
Kata Hilman, fungsi asli bangunan itu adalah transit angkutan umum Kota Tangerang.
Karena gedung itu masih disegel kepolisian, pihaknya hendak mengerahkan sejumlah personel untuk mengawasi bangunan tersebut.
"Manti kami kembalikan ke tempat semula, jadi transit angkutan umum. Wacananya tapi dijadikan alun-alun," ungkap Hilman kepada awak media, Senin.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo sempat berujar, pihaknya mengamankan ZR beserta sebuah alat isap narkoba jenis sabu dan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari hasil penggerebekan mereka.
Kronologi penangkapan tersebut, lanjut Pratomo, bermula dari warga yang mengeluhkan aktivitas di dalam markas ormas tersebut.
Menurut warga di sekitar sekretariat itu, tempat tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan juga peredaran miras.
Warga setempat lantas melaporkan keluhannya ke pihak kepolisian.
"Berangkat dari situ, kami bergerak cepat dan taktis. Kami langsung melakukan penggerebekan," tutur Pratomo, Kamis pekan lalu.
Saat penggerebekan dilakukan pada Kamis sekitar pukul 10.00 WIB, kepolisian menemukan satu buah alat isap sabu, dan pipet kaca beserta sabunya yang baru saja digunakan salah satu tersangka.
Selain itu, aparat juga menemukan 28 dus yang berisikan 384 botol miras dari berbagai merk.
Puluhan dus tersebut diamankan dari dalam mobil berpelat nomor B 1874 CUE yang terparkir di markas ormas PP itu.
Pratomo menyebutkan, ratusan botol miras itu rencananya bakal diperjualbelikan oleh ZR.
"Diduga ratusan botol ini memang diperjualbelikan di markas ormas ini, tapi semua masih dalam penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
Pratomo menambahkan, pihaknya masih mengejar seorang buron, yakni AM, yang juga mengonsumsi sabu bersama dengan tersangka ZR.
Satu orang tersangka itu dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2005 tentang Peredaran dan Penjualan Miras.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," kata Pratomo.
"Kami tak segan untuk menindak siapa pun pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras, apa pun latar belakangnya," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/05/20402031/pp-kota-tangerang-klaim-lokasi-yang-digerebek-polisi-bukan-markas-mereka