JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021 guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Polisi bersama TNI, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggelar patroli skala besar untuk mengantisipasi kegiatan tersebut.
"Ada patroli skala besar bagaimana kalau kita lihat ada kerumunan akan kita bubarkan secara persuasif dan humanis," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Namun, kata Yusri, petugas tak segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku kepada masyarakat yang melanggar larangan SOTR.
"Kalau diperingati tiak bisa batuk penindakan hukum yang kita lakukan. Penindakan hukum protokol kesehatan yang kita lakukan," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi akan melakukan penyekatan untuk memfilter pengendara dalam mengantisipasi adanya kegiatan SOTR selama Ramadhan.
"Iya kita lakukan penyekatan dan filterisasi. Dengan kekuatan 120 personel yang akan kita siagakan. Nanti akan dibantu teman-teman TNI," kata Yusri.
Penyekatan untuk filterisasi antara masyarakat menggelar SOTR dan pengendara umum akan dilakukan sejak pukul 23.00 hingga 05.00 WIB.
Menurut Yusri, penyekatan dilakukan pada jalan protokol yang biasa dilintasi masyarakat dalam kegiatan SOTR, salah satunya dari Bundaran Senayan hingga Harmoni.
"Filterisasi seperti apa, kita tutup perempatan jalan yang sering jadi tempat kumpul, ini upaya preventif yang kita lakukan," katanya.
Adapun tujuan penyekatan serta filterisasi pengendara dilakukan guna mencegah adanya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Gunanya apa? salah satunya untuk menghindari penyebaran Covid-19 kepada orang berkumpul," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/19305741/larang-sahur-on-the-road-selama-ramadhan-polisi-yang-nekat-akan-ditindak