Salin Artikel

Mudik Lebaran Dilarang, Warga Curi Start Pulang Kampung

Larangan mudik tersebut akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021, untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Aturan tersebut menuai beragam respons masyarakat. Ada yang memilih tidak kembali ke kampung. Ada pula yang menyiasati agar bisa mudik.

Seorang perempuan yang enggan menyebut namanya mengaku, dia memilih untuk mudik ke Jambi pada Minggu (11/4/2021).

Dia memutuskan mudik sebelum bulan puasa karena takut tak bisa pulang kampung mendekati Lebaran nantinya.

Perempuan 18 tahun itu menggunakan salah satu bus dari Terminal Poris Plawad Indah, Kota Tangerang, untuk kembali ke kampungnya.

"Ini mau balik ke kampung. Takut nanti pas deket Lebaran, enggak bisa mudik," kata dia saat ditemui, Minggu.

Ia mengaku bakal mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama di bus seperti menggunakan masker, membawa hand sanitizer, dan menjaga jarak.

"Yang paling penting kan pakai masker meskipun di dalem bus juga," ucapnya.

Dia membeli tiket untuk ke Jambi secara offline atau membeli langsung di terminal.

Alasan dia memilih menggunakan bus karena harga tiket yang lebih murah dibanding tiket pesawat.

"Emang cari kendaraan yang murah. Ini saya beli Rp 350.000. Kalau pesawat kayanya mahal, udah sampe Rp 700.000-an gitu," papar perempuan yang bekerja di Jakarta Pusat itu.

Khawatir terkena cek jalur darat

Ita, salah satu pekerja di Jakarta, mengaku akan kembali ke rumah orangtuanya di Kudus, Jawa Tengah pada 5 Mei, sehari sebelum penerapan larangan mudik.

Ia mengaku sudah jauh hari membeli tiket pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Ahmad Yani Semarang, sebelum ada pengumuman pemerintah soal larangan mudik.

"Sebenarnya niatnya pulang akhir April. Tapi nunggu vaksin kedua," ujar dia.

Meski kemungkinan besar bisa terbang ke Semarang, ia tetap khawatir ketika melanjutkan perjalanan ke Kudus lewat jalur darat.

Ia tidak mengetahui apakah ada pos pemeriksaan di wilayah tertentu seperti yang diterapkan tahun 2020.

"Oke jalan udara bisa lolos. Jalur daratnya itu ada pos atau ngga? Aku belum tau kebijakan daerahnya," ujar dia.

Jika nantinya bisa sampai di rumah orangtua, Ita mengaku akan melakukan isolasi mandiri terlebih dulu seperti ketika mudik 2020.

Tahun lalu, ia mengurung diri di kamar selama dua pekan untuk memastikan dirinya tidak terinfeksi Covid-19.

Ketika tidak ada gejala Covid-19, ia baru beraktivitas seperti biasa di rumah.

"Nanti aku isolasi mandiri di kamar lagi. Aku ngga berani ambil risiko. Ibu ku ada darah tinggi," kata Ita.

Kebijakan larangan mudik

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan ini merujuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi, yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi mengatakan, larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, dan TNI.

"Dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," kata Budi.

Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/06100011/mudik-lebaran-dilarang-warga-curi-start-pulang-kampung

Terkini Lainnya

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Soal Tepati Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi: Nanti Dipikirkan

Megapolitan
Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Polisi Selidiki Pihak yang Bekingi Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal

Megapolitan
Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Bawaslu Kirim Surat ke Heru Budi, Ingatkan untuk Tak Rotasi Pejabat DKI Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Polisi Tangkap 2 Pengoplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Bogor

Megapolitan
Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Polisi Tindak Pungli di Depan Masjid Istiqlal, Salah Satu Pelaku Positif Sabu

Megapolitan
Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke