Salin Artikel

Kemenag: Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Tak Berlaku di Zona Merah dan Oranye

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan panduan ibadah Ramadhan 2021 di masjid tidak berlaku untuk wilayah dengan status zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.

"Menteri Agama sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. Namun edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat," kata Kamaruddin dilansir dari website dki.kemenag.go.id, Senin (12/4/2021).

Edaran tersebut, kata Kamaruddin, hanya berlaku untuk wilayah zona hijau dan kuning. Penerapan kebijakan tersebut untuk menghindari penyebaran Covid-19 secara masif selama berstatus zona merah.

Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengunggah panduan terkait dengan ibadah Ramadhan 2021 di masjid dengan protokol kesehatan.

Dilansir dari instagram BPBD DKI Jakarta @bpbddkijakarta, panduan protokol kesehatan untuk ibadah Ramadhan 2021 di masjid atau mushola mengacu dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021.

"Tujuan memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, mencegah dan mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," tulis akun BPBD DKI, Minggu (11/4/2021).

Berikut panduan ibadah Ramadhan 2021:

1. Setiap ibadah baik shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf (bermalam di masjid) bisa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

2. Protokol kesehatan 3M wajib dilaksanakan, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.

3. Untuk pengajian atau kultum dilaksanakan dengan durasi paling lama 15 menit.

4. Peringatan Nuzulul Qur'an atau hari turunnya Alquran juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.

5. Shalat Idul Fitri diizinkan untuk dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Dianjurkan agar setiap keluarga bisa melaksanakan sahur dan buka puasa di kediaman masing-masing.

Untuk pengelola masjid atau musala

1. Pengelola masjid atau musala diminta menunjuk petugas untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik dan benar.

2. Mengumumkan kepada jemaah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

3. Melakukan disinfeksi masjid atau musala secara teratur.

4. Menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid atau musala.

5. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah dilakukan dengan protokol kesehatan dan menghindari potensi kerumunan massa.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/18232011/kemenag-panduan-ibadah-ramadhan-2021-tak-berlaku-di-zona-merah-dan-oranye

Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke