Salin Artikel

LPSK Diminta Lindungi Sandi, Anggota Damkar Depok yang Ungkap Dugaan Korupsi

"LPSK bersama penegak hukum mesti menjamin keamanan dari petugas dinas pemadam kebakaran tersebut. Sebab, berdasarkan keterangannya, ia sempat mengaku diminta untuk diam, bahkan diancam dipecat dari pekerjaannya," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Kurnia mengingatkan, dalam UU Tipikor sudah diatur secara jelas peran serta masyarakat untuk turut membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. UU Perlindungan Saksi dan Korban juga memastikan adanya perlindungan yang dapat diperoleh oleh setiap masyarakat yang menginformasikan adanya praktik korupsi.

ICW mendesak agar penegak hukum segera memproses dan menindaklanjuti informasi yang disampaikan Sandi terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Depok.

Selain itu, penting pula mengingatkan KPK untuk melakukan fungsi supervisinya. Sebab, berdasarkan pemberitaan media, Kejaksaan Negeri Kota Depok diketahui sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu.

"Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan penyelenggara negara dan nilai kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar, maka berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, lembaga anti rasuah harus segera mengambil tindakan hukum," ucap Kurnia.

Sandi sebelumnya mengunggah foto berisi protes terhadap dugaan korupsi di instansi tempatnya bekerja. Dengan berani, Sandi menyebarkan protes itu melalui dua foto sekaligus, di mana protes itu ia alamatkan kepada sejumlah pejabat teras.

Isi tulisan dalam poster yang pertama adalah “Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan”.

Sementara poster kedua bertuliskan “Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok”

Sandi kemudian menjelaskan motif dan tujuannya melakukan hal yang cukup nekat itu.

Ia memberi contoh, hak-hak finansialnya tak diterima secara penuh.

“Hak-hak kita, pernah merasakan anggota disuruh tanda tangan Rp 1,8 juta, menerima uangnya setengahnya Rp 850.000. Itu dana untuk nyemprot (desinfektan) waktu zaman awal Covid-19," kata dia, dikutip Tribun Jakarta.

Sandi juga mengaku tidak didukung dengan perlengkapan kerja yang memadai. Sandi bicara soal sepatu, pakaian pemadam kebakaran, hingga selang yang, menurut dia tak sesuai spesifikasinya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/17172911/lpsk-diminta-lindungi-sandi-anggota-damkar-depok-yang-ungkap-dugaan

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke