JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) membuka pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk pelaku ekonomi kreatif.
Akun Instagram resmi Disparekraf DKI Jakarta mengumumkan, vaksinasi Covid-19 tersebut diberikan untuk 17 subsektor ekonomi kreatif.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengadakan pendataan vaksinasi bagi pelaku 17 sub sektor Ekonomi Kreatif," tulis akun @disparekrafdki, Senin (19/4/2021).
"Harapannya, proses vaksinasi ini bisa mendorong denyut pemulihan ekonomi nasional, khususnya di bidang ekonomi kreatif," sambungnya.
Adapun 17 subsektor yang dimaksud yakni:
Meski demikian, ada syarat yang wajib dipenuhi sebelum mendaftar.
Vaksinasi Covid-19 tersebut diperuntukkan bagi pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KTP DKI Jakarta dan memiliki usaha yang bertempat di Ibu Kota.
Usaha tersebut juga tergabung dalam asosiasi atau komunitas atau perusahaan dalam 17 subsektor yang dipaparkan tadi.
Data yang dibutuhkan
Bagi pelaku ekonomi kreatif yang ingin divaksin bisa mendaftarkan diri di link berikut: http://bit.ly/VaksinPelakuEkrafJakarta.
Nantinya, pemohon bakal terhubung pada formulir dari Google berisi sejumlah pertanyaan mengenai data diri.
Sehingga, pemohon wajib memiliki akun Google untuk dapat mengakses formulir tersebut.
Adapun data diri wajib diisi antara lain:
Setelah mengisi semua data dengan benar, pemohon hanya perlu mengklik 'kirim'.
(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Jessi Carina)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/20/05000081/link-pendaftaran-vaksinasi-covid-19-untuk-industri-ekonomi-kreatif-di