Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika mengatakan, pelaku tersebut berinisial ZA.
ZA melancarkan aksinya di Jalan Bumi Raya, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, pada 30 Maret 2021.
Pada saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di dalam garasi rumah, tetapi korban lupa untuk mencabut kunci.
"Sehingga pelaku dengan mudah mengambil motor karena kuncinya masih menempel," kata Rensa di Mapolsek Duren Sawit, Selasa (20/4/2021), lewat keterangan suara.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor Yamaha Nmax dan satu buah jaket driver ojol.
"Jaket ojol yang digunakan pelaku supaya memudahkan aksinya dalam mencari target atau sasaran yang diincar," tutur Rensa.
Polisi masih mengejar satu pelaku lagi.
"Pelaku ini adalah rangkaian ataupun kelompok dari Lampung Tengah," kata Rensa.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/20/19123121/pencuri-motor-berkedok-driver-ojek-online-di-duren-sawit-ditangkap-polisi