JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggagalkan penyelundupan 74 kilogram sabu dengan menangkap empat pengedar inisial R, DK, F dan M, di Pantai Dusun Sampan, Aceh, 17 April 2021.
Adapun proses pengiriman barang haram tersebut diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) dari salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Aceh.
"Bukan berarti ini (sabu) dikirim dari lapas. Tapi yang bersangkutan masih menggunakan jaringannya walapun mereka berada di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose di kantornya, Rabu (21/4/2021).
Hal itu terungkap setalah BNN melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial M.
Kepada polisi, M menyebutkan bahwa proses pengiriman 75 kilogram sabu itu dikendalikan oleh kakaknya, SS, yang berada di dalam lapas.
Dia juga yang memerintahkan ketiga tersangka lain yang merupakan anak buah kapal (ABK) untuk mengirim sabu tersebut.
"Mereka (napi lapas) ada yang tekena hukuman mati. Sehingga mereka tetap mencari cara (pengiriman sabu), jadi jaringannya," kata Petrus.
Petrus mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba dari dalam lapas itu membuatnya akan lebih gencar bekerjasama dengan instasi lain, termasuk Dirjenpas Kementrian Hukum dan Ham.
"Kita akan kerja sama dengan lembaga lain, Dirjenpas Kemenkumham," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/21/14001571/bnn-gagalkan-penyelundupan-75-kg-sabu-dari-aceh-yang-dikendalikan-napi