JAKARTA, KOMPAS.com - Adu mulut terjadi antara terdakwa Rizieq Shihab dan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Agenda sidang itu adalah pemeriksaan saksi-saksi dari JPU untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.
Awalnya, Rizieq bertanya kepada salah satu saksi, yakni Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
"Selain Petamburan, sepengetahuan Anda, ada ngga protes-protes yang dibawa ke pengadilan seperti di Petamburan begini?" tanya Rizieq kepada Arifin.
"Yang saya tahu, saya belum pernah," jawab Arifin.
Salah satu jaksa kemudian memotong sesi tanya jawab tersebut.
"Izin majelis, kami keberatan terdakwa telah mengarahkan atau menggiring saksi," kata jaksa.
"Ini bukan mengiring. Ini pertanyaan, di mana menggiringnya?" Rizieq merespons.
Jaksa tetap bersikeras bahwa ada penggiringan yang dilakukan Rizieq.
Namun, hakim menilai, apa yang dilakukan Rizieq tidak menggiring saksi.
"Memang kalau namanya menggiring itu kan dilarang, tetapi bertanya seperti tadi itu normal-normal aja saya pikir," kata Ketua Hakim Suparman Nyompa.
"Normal, terima kasih majelis hakim," tutur Rizieq.
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu juga mengatakan, ia tidak menerima jawaban saksi dari pertanyaan-pertanyaan JPU.
"Adapun jawaban saksi kepada pertanyaan jaksa penuntut umum, kami tolak karena banyak diarahkan. Terima kasih," kata Rizieq.
Dalam kasus di Petamburan, Rizieq didakwa telah menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut para pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata "Semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu direspons positif massa yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
Hasutan Rizieq tersebut, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan wilayah dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/15285081/rizieq-dituduh-mengarahkan-saksi-oleh-jaksa-hakim-masih-normal-normal