Salin Artikel

Kronologi 30 Menit Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror di Pamulang...

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pengurus lingkungan membeberkan kronologi penangkapan eks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021).

Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam pembaitan di UIN Jakarta, Medan, dan juga Makassar. Dia juga disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia.

Ketua RT 01 RW 13 Kelurahan Pondok Cabe Udik Kikied Wirawandika yang menyaksikan proses penangkapan Munarman mengatakan, aparat pertama kali tiba di kawasan Blok G Perumahan Modern Hills sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat itu, salah seorang perwakilan petugas dari Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihaknya hendak melakukan penangkapan terhadap Munarman yang tinggal di kawasan tersebut.

"14.30 WIB kurang lebih, itu ada dari Polda minta izin akan ada penangkapan," ujar Kikied kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas pun langsung bergerak dari kediaman Kikied menuju rumah Munarman dan melakukan penangkapan.

Petugas juga melakukan penggeledahan rumah Munarman. Prosesnya berjalan singkat, hanya sekitar 30 menit dari kedatangan aparat ke lokasi.

Munarman juga sempat melaksanakan ibadah shalat ashar terlebih dahulu. Dia pun lalu dibawa petugas ke dalam mobil dengan kondisi kedua tangan diborgol.

"Beliau selesai shalat ashar pukul 15.30 WIB sampai 15.35 WIB, beliau baru berangkat ke Polda menggunakan mobil dengan beberapa anggota Polda Metro," kata Kikied.

Saat penangkapan, kata Kikied, istri dan kedua anak Munarman berada di lokasi. Tetapi mereka tidak turut diamankan dan tetap berada di dalam rumah.

Kepolisian pun sempat berjaga di area luar, meski Munarman sudah diberangkat ke Polda Metro Jaya.

"Ada di rumah, anak istri ada di rumah. Tapi keluarga tidak dibawa. Hanya beliau (Munarman) saja," tutur Kikied.

Kikied menyebut, tidak ada aktivitas mencurigakan yang dilakukan Munarman beserta keluarga sebelum akhirnya ditangkap.

Dia tetap beraktivitas seperti biasa dan masih aktif mengikuti kegiatan bersama warga lain.

"Tidak ada sama sekali hal hal mencurigakan. Dia tinggal sudah lama. Saya sendiri di sini sudah dari 2009. Beliau sudah ada," tutur Kikied.

Adapun dari penangkapan tersebut petugas mengamankan puluhan barang bukti mulai dari buku, flashdisk, hingga ponsel dari kediaman munarman.

Menurut Kikied, rata-rata barang bukti yang diamankan dari lokasi penangkapan merupakan buku-buku keagamaan.

"Ada banyak buku-buku, ada handphone, ada beberapa flashdisk juga. Kurang lebih ada 60 sampai 70 item lah yang dibawa," ungkap Kikied.

"Saya juga bingung kalau jelasin satu satu. Rata-rata buku keagamaan," sambungnya.

Kini, Mantan petinggi ormas Front Pembela Islam (FPI), Munarman sudah berada di Polda Metro Jaya.

Munarman tiba di rutan Narkoba Polda Metro Jaya bersamaan dengan konferensi pers yang digelar sekitar pukul 19.50 WIB.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Munarman tiba dengan pengawalan polisi yang ketat.

Terlihat Munarman menggunakan baju koko berwarna putih dan sarung. Dia juga dikenakan penutup mata berwarna hitam dengan tangan diborgol

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Munarman. Dia hanya diam saat digelandang menuju ruang tahanan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/03200081/kronologi-30-menit-penangkapan-munarman-oleh-densus-88-antiteror-di

Terkini Lainnya

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Diteror Debt Collector

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Diteror Debt Collector

Megapolitan
3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

3 Jenazah Korban Kebakaran Kapal di Muara Baru Diketahui Identitasnya

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas 'One Stop Service' untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tambah Fasilitas "One Stop Service" untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Polisi Sebut STIP Terbuka dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Maling Motor di Tebet Sempat Masuk ICU gara-gara Dikeroyok Warga

Megapolitan
“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke