Salin Artikel

Akhir Kasus Mahasiswi Pengemudi Porsche yang Terobos Jalur Busway: Ditilang Rp 500.000 dan Mobil Disita

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menyita mobil sport Porsche Boxter 718 yang dikemudikan seorang mahasiswi berinisial AS (27).

Penyitaan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (26/4/2021).

"Melakukan penyitaan dan menyimpan kendaraan tersebut di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Sambodo kepada wartawan, dilansir dari Tribun Jakarta.

AS diketahui melanggar lalu lintas dengan menerobos jalur Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Identitas AS, menurut Sambodo, diketahui melalui pendalaman di berbagai kamera CCTV.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV di dalam kabin bus, CCTV yang ada di Transjakarta menunjukkan identitas pengemudi Porsche Boxster B2204 MA," jelasnya.

Mobil punya orangtua

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mobil Porsche yang dikendarai AS bukan miliknya.

AS rupanya meminjam mobil milik orangtuanya saat menerobos jalur busway.

Hal itu diketahui saat polisi melakukan penyelidikan terhadap nomor kendaraan dan menyambangi kediaman pemilik mobil.

"Setelah mengidentifikasi melalui nomor kendaraan, polisi mendatangi si pemilik di Jakarta Selatan," ucap Yusri.

Dijelaskan Yusri, berdasarkan keterangan orangtua AS, mobil Porsche itu memang tidak dikhususkan kepada satu orang.

"Anak-anaknya dibebaskan menggunakan kendaraan tersebut. Sehingga, pada saat tim datang ke sana, awalnya tidak mengakui yang mengemudikan," kata Yusri.

"Tapi setelah pendalaman, kita amankan kendaraan dan anaknya, setelah itu di kantor Polda Metro Jaya, dia (pemilik mobil) mengakui bahwa salah satu anaknya yang mengemudikan," sambungnya.

Saat penyelidikan itu pula polisi mengetahui bahwa AS selaku pengemudi berstatus mahasiswa.

"Pengendaranya perempuan berinisial AS. Profesinya mahasiswa. Usianya 27, kelahiran tahun 1994," kata Sambodo.

Kena tilang

Selain penyitaan mobil, polisi juga menjatuhkan sanksi tilang terhadap AS.

"Kepada AS dilakukan penindakan tilang," ujar Sambodo.

AS dijerat dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal itu mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dijelaskan Sambodo, AS telah membayar denda tilang tersebut.

"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo.

AS juga diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

"Kemudian yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak melakukannya lagi perbuatannya," ucap Sambodo.

Adapun peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 14.57 WIB.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menjadi viral di media sosial, memperlihatkan mobil Posche melintas di jalur Transjakarta.

Terlihat pengemudi berusaha mundur, tapi terhalang oleh bus Transjakarta.

Pengemudi bahkan sempat meminta ke sopir Transjakarta untuk mundur. Pada akhirnya, ia memilih terus jalan di jalur tersebut. (Annas Furqon Hakim/Tribun Jakarta)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Porsche yang Terobos Jalur Busway Dikemudikan Mahasiswi, Kini Mobilnya Disita Polisi

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/08305501/akhir-kasus-mahasiswi-pengemudi-porsche-yang-terobos-jalur-busway

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke