Salin Artikel

Tanda Tanya Tersangka Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Benarkah Protokoler AP II?

Seorang protokoler itu, AS, telah ditangkap kepolisian bersama dengan tiga warga negara Indonesia (WNI) lain yang juga membantu lima WN India itu lolos karantina kesehatan.

Adapun lima WN India tersebut juga telah ditangkap polisi.

"Dia kerja sebagai protokoler, makanya sekarang kami masih koordinasikan soal pas bandara yang dipunyai AS," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian, Rabu (28/4/2021).

Adi berujar, karena memiliki kartu pas bandara, AS dapat bebas keluar masuk bandara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengawal para WN India itu hingga mereka lolos dari karantina kesehatan.

"Memang ada beberapa tempat yang dapat AS akses karena punya kartu pas bandara itu," ujarnya.

Pelaku diklaim bukan staf AP II

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menyebutkan, AS bukanlah staf AP II.

"Yang bersangkutan, AS, bukan karyawan AP II," ungkap Holik melalui rilis resminya, Kamis (29/4/2021).

Meski demikian, Holik mengaku masih melakukan penyelidikan terkait AS.

"Kami masih mendalami beberapa hal, salah satunya adalah apakah yang bersangkutan merupakan karyawan mitra kerja AP II di Bandara Soekarno-Hatta," sambung dia.

Jumlah protokoler dibatasi

Karena diduga ada yang membantu WN India lolos karantina, jumlah protokoler di Bandara Soekarno-Hatta akan dibatasi.

Pembatasan itu berdasarkan penilaian risiko keamanan penerbangan yang telah dilakukan pihak Bandara Soekarno-Hatta.

Holik menyatakan, protokoler di bandara itu berasal dari berbagai instansi dan perusahaan.

Tugasnya, kata Holik, mendampingi seseorang ketika ingin terbang atau saat mendarat.

Protokoler hanya dapat bekerja di area yang tertera pada pas bandara.

"Saat ini jumlah protokoler harus disesuaikan dalam rangka memperkuat aspek keamanan," papar Holik.

Holik berujar, PT AP II meminta seluruh pihak di Bandara Soekarno-Hatta menaati peraturan dan prosedur yang berlaku di bandara.

"Kami juga berterima kasih kepada Polri atas terungkapnya kasus ini dan akan mendukung penuh Polri dalam proses penyelidikan," ujar Holik.

Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban turut mendukung adanya evaluasi protokoler itu.

Sebab, menurut dia, jumlah protokoler di bandara sudah terlalu banyak.

"Jangan lagi ada protokoler yang kemudian malah berbuat kriminal dan berdampak pada nama Bandara Soekarno-Hatta," kata Silaban.

Klaim penerbitan pas bandara sesuai peraturan

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soekarno-Hatta, M Alwi, mengeklaim bahwa pihaknya telah menerbitkan pas bandara untuk protokoler sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, lanjut Alwi, pihaknya bakal mengevaluasi hal tersebut.

"Kami akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan protokoler, baik dari sisi jumlah dan kepentingan sesuai dengan tingkat penilaian risiko keamanan di Bandara Soekarno-Hatta," tutur Alwi.

9 orang ditetapkan sebagai tersangka

Polres Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap empat WNI yang membantu lima WN India agar tidak mengikuti karantina kesehatan saat tiba di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan, lima WNA tersebut berinisial SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35).

Lima WN India itu ditangkap karena tidak mengikuti karantina kesehatan yang seharusnya mereka jalani setibanya di Indonesia.

WNI dan WNA yang datang dari India diketahui harus dikarantina selama 14 hari setelah ada kasus mutasi virus corona, yaitu varian B.1617, yang kini merebak di India.

Sementara itu, empat WNI yang membantu lima WNA itu lolos dari karantina berinisial ZR, AS, R, dan M.

Yusri menjelaskan, kelima WN India itu menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 988 dari India ke Bandara Soekarno-Hatta pada 21 April 2021.

"Begitu mereka turun dari pesawat, ada beberapa WNI yang emang ngebantuin mereka biar bisa lolos dari karantina," papar Yusri.

Karena kelima orang itu tak mengikuti karantina mandiri, mereka ditangkap pihak kepolisian pada tanggal yang sama, tetapi di tempat yang berbeda.

"Nanti ada joki yang mengurus mulai dia (WNA) turun dari pesawat. Misal, WNA turun dari pesawat dan sudah ada joki yang menunggu di situ," papar Yusri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/06192451/tanda-tanya-tersangka-mafia-karantina-di-bandara-soekarno-hatta-benarkah

Terkini Lainnya

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke