Salin Artikel

Nasib Blessmiyanda Setelah Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, "Non-job" tetapi Masih PNS DKI

Atas perbuatannya, Blessmiyanda mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengaduan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI.

Ia juga harus menerima pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko di Balai Kota, Rabu (29/4/2021).

Sigit menyatakan, pelecehan seksual oleh Blessmiyanda dilakukan kepada anak buah di kantornya. Kasus ini terungkap setelah korban pelecehan seksual membuat laporan.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ujar Sigit dalam keterangan tertulis, kemarin.

Non-job, tetapi tetap PNS

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, posisi Blessmiyanda saat ini adalah sebagai pegawai nonjob di Pemprov DKI Jakarta.

"Posisi Pak Bless sekarang nonjob," ujar Riza dalam keterangan suara, Kamis (29/4/2021).

"Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya Kepala BPPBJ, sekarang tidak," kata Riza.

Meski begitu, Blessmiyanda masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. Hanya saja, ia sudah tidak menduduki jabatan struktural di lingkungan Pemprov DKI.

"Sebelumnya kan eselon 2 karena BPPBJ, karena tidak menjabat secara struktural jadi non-eselon, tetapi golongan (PNS)-nya tetap melekat," ujar Riza.

Apresiasi LPSK

Wakil Ketua Lembaga Perlidungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengapresiasi sanksi tegas yang dijatuhkan Pemprov DKI kepada Blessmiyanda.

"Sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yang bersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," kata Edwin, Kamis (29/4/2021).

Kendati demikian, LPSK juga mendorong agar kasus pelecehan seksual ini juga bisa diproses ke ranah hukum. Namun, hal tersebut sepenuhnya tetap diserahkan kepada pihak korban.

"Biar korban yang tentukan mana yang baik menurutnya, khususnya demi kondisi psikis korban agar dapat menjalani kehidupan wajarnya," kata dia.

Edwin pun berharap kedepannya tak ada lagi kasus pelecehan seksual di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Pemberian sanksi oleh Pemprov sebagai sinyal kuat kepada siapapun untuk tidak mengulangi perbuatan (pelecehan seksual) ini," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/01/09085151/nasib-blessmiyanda-setelah-terbukti-lakukan-pelecehan-seksual-non-job

Terkini Lainnya

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke