JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah bernama Roni Oktavianto dapat melaporkan pengurus Masjid Al Amanah di Jalan Kp Tanah Apit RT 002 RW 009, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang telah melarangnya memakai masker.
Sebuah video berdurasi 02.20 menit menjadi viral di media sosial pada Minggu (2/5/2021).
Video tersebut memperlihatkan tiga orang berdiri menegur jemaah yang dikemudian diketahui bernama Roni.
Mereka meminta Roni untuk membuka masker apabila ingin salat di masjid tersebut. Namun, jemaah itu enggan melakukannya.
"Silakan keluar saja kalau enggak mau ikut aturan di sini. Jangan shalat di sini!" begitu salah satu teguran dari pengurus masjid.
Roni menjawab bahwa masjid ini tempat umum dan memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
Di akhir video, suasana semakin tegang. Seorang pria berpakaian merah mengusir Roni agar keluar dari masjid jika masih tetap memakai masker.
"Mau lu apa, mau lu apa di sini? Apa susahnya sih buka masker doang? Kita ada aturan," ucapnya.
Video yang sama dengan angle berbeda kemudian menjadi viral pada Selasa (4/5/2021).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @warung_jurnalis, tampak pria berbaju merah itu tak hanya berteriak dan menunjuk wajah Roni, tapi juga menarik paksa masker yang dikenakan jemaah itu.
Video ini lantas menyulut komentar bernada kekesalan dari warganet.
Tak sedikit berharap proses hukum tetap berlanjut, terutama kepada pria berbaju merah, meski Roni sudah bermediasi dengan pihak pengurus masjid bernama Ustaz Abdul Rahman.
"Yang baju merah belom berani nongol! Dia yang ditunggu buat klarifikasi padahal," tulis pemilik akun @aldyboms.
"Yang baju merah jangan sampe lepas," kata akun @dots_ciamis.
"Kalau tuh anak kemeja merah hanya dimintakan maaf saja tanpa diproses hukum, maka ketegasan POLSEK patut dipertanyakan. Biar masyarakat yg menilai POLSEK tersebut," tulis akun @dedibudiana.
Adanya mediasi itu disampaikan Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi Sajekti Rubiyah.
"Ustaz Abdul Rahman menyampaikan permohonan maafnya kepada Bapak Roni atas kejadian pengusiran dan ia menilai tindakannya tersebut bukan bermaksud kasar," kata Sajekti dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Mediasi itu dihadiri Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat dan jajaran serta Camat Medan Satria Lia Erliani.
Masih bisa dilaporkan
Praktisi hukum pidana dari Gultom Anwar Gunardi & Partners, Bima Anwar, S.H., M.Kn menilai, Roni masih dapat melaporkan kejadian yang menimpanya ke pihak kepolisian.
"Dipidanakan bisa saja. Bisa terkena pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," ujar Bima kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
"Deliknya ini delik aduan sehingga korbannya sendiri yang harus melapor," imbuhnya.
Roni, dijelaskan Bima, masih dapat melaporkan masalah itu meski telah terjadi mediasi.
Terlebih, Roni bermediasi dengan pengurus masjid bernama Abdul Rohman. Sehingga, dua orang termasuk pria berbaju merah itu dapat diproses lewat jalur hukum.
"Itu (mediasi dan pelaporan ke polisi) adalah dua subjek hukum yang berbeda. Permintaan maaf dan berdamai kan sama pengurus masjid. Sedangkan si baju merah tidak masuk dalam proses (mediasi) itu. Jadi, bisa lanjut dilaporkan," paparnya.
"Kalaupun (Roni) mau, dia bisa tetap membuat laporan ke polisi meski sudah terjadi mediasi," imbuhnya.
Bima menambahkan, kejadian tersebut tidak dapat dimasukkan ke pelanggaran Undang-undang Penanggulangan Wabah.
Sebab, menurut Bima, cakupan definisi terlalu luas.
"Kalau untuk pemakaian masker, lebih masuk ke Peraturan Gubernur," terangnya.
Lagipula, menurut Bima, penggunaan UU Penanggulangan Wabah di kasus itu juga tidak tepat karena masalah tersebut sifatnya ke perorangan, yakni jemaah dengan pengurus masjid.
"Intinya, di tempat umum tetap harus pakai masker. Dan ada denda atau sanksi diberlakukan ke pelanggar. Tapi, yang ditugaskan untuk menjatuhkan sanksi itu Satpol PP," bebernya.
Karena itu, Bima menilai kasus tersebut murni harus diambil dari unsur pidananya.
"Langkah terbaik di mata seorang pengacara supaya kasus ini dapat disidangkan di pengadilan menurut saya adalah tetap murni ambil unsur pidananya saja seperti perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, dan lain-lain," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/04/18452741/jemaah-yang-dilarang-pakai-masker-di-masjid-bekasi-bisa-laporkan-pria