"Remisi yang turun ada 115, yang diusulkan ada 116," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas II Tangerang, Esti Wahyuningsih, dalam sebuah rekaman yang diterima, Kamis.
Menurut Esti, tak semua warga binaan beragama Islam mendapatkan remisi karena ada yang memiliiki masa hukuman tinggi sehingga harus menjadi justice collaborator (JC) terlebih dahulu.
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana, yang mengakui perbuatannya tetapi bukan pelaku utama dalam kejahatan itu, serta bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan perkara tersebut.
"Kalau dari pihak kepolisian atau pihak kejaksaan tidak bisa mengeluarkan justice collaborator maka harus menunggu 1/3 dari masa pidana dulu, baru bisa diusulkan (untuk mendapatkan remisi)," kata Esti.
Esti menjelaskan mayoritas warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan maupun pengedar narkotika.
Besar pengurangan masa tahanan yang diterima warga binaan dua bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/13/17330391/115-warga-binaan-lapas-perempuan-kelas-ii-tangerang-dapat-remisi-lebaran