JAKARTA, KOMPAS.com - Rizieq Shihab menilai pemidanaan kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, merupakan bentuk kriminalisasi cinta dan rindu kepada guru.
Hal itu disampaikan Rizieq saat membacakan pledoi atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Bahwa benar pemidanaan kerumunan Megamendung adalah kriminalisasi cinta dan rindu umat kepada gurunya," kata Rizieq.
Rizieq menyebut, tidak ada pelanggaran prokes di Kabupaten Bogor yang dipidanakan, kecuali kerumunan Megamendung.
"Bahwa benar pelapor mengaku hanya melaporkan kerumunan, tidak pernah melaporkan terdakwa," ujar Rizieq.
Menurut Rizieq, kasus kerumunan di Megamendung tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Rizieq melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Jaksa mengatakan, sesuai Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, menurut jaksa, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/20/13011541/rizieq-shihab-pemidanaan-kerumunan-megamendung-adalah-kriminalisasi-cinta