TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto menyebut, jajarannya bakal mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Inggris yang kabur dari proses karantina kesehatan.
Kepolisian sebelumnya telah menangkap dua WNA yang kabur itu, ODE (39) dan MM (32), di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5/2021).
Keduanya merupakan warga negara (WN) Inggris.
Dua WN Inggris itu kabur dari proses karantina kesehatan pada 7 Mei 2021.
Romi menyatakan, pendeportasian itu merupakan upaya penegakkan hukum bagi WNA yang tak menaati peraturan Indonesia.
Kata Romi, ODE dan MM yang melarikan diri dari proses karantina kesehatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
"Kami akan tindak lanjuti langkah hukum untuk pendeportasian dan diajukan tangjal (penolakan kedatangan kembali sesuai UU No 6/2011 pasal 75," ujar Romi saat melakukan konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (21/5/2021).
Dia berujar bahwa pendeportasian tersebut bakal dilakukan usai kepolisian melimpahkan berkas kasus dua WN Inggris itu.
"Untuk waktu deportasi rencananya secepatnya. Setelah ada pelimpahan, akan kami deportasi," katanya.
Romi menambahkan, ODE dan MM diizinkan memasuki Indonesia lantaran mereka merupakan pemilik visa kunjungan.
"Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26, pemilik visa kunjungan, kitas (kartu izin tinggal terbatas) dan kitap (kartu izin tinggal tetap) untuk WNA yang diperolehkan masuk. Artinya untuk WNA yang memiliki tujuan tertentu," urai dia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian menuturkan kronologi ODE dan MM melarikan diri dari karantina kesehatan itu.
Kata Adi, dua WNA itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, pada 7 Mei 2021 sekitar pukul 12.45 WIB.
Sesuai protokol, dua WNA itu wajib menjalani karantina kesehatan di salah satu hotel yang ditunjuk pemerintah.
Keduanya lantas diantar sebuah taksi ke hotel tempat mereka seharusnya menjalani karantina.
"Ada dua WNA yang mau dilanjutkan karantina selama lima hari,", ujar Adi saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat.
Dalam perjalanan menuju lokasi karantina, keduanya terlibat cekcok dengan sopir taksi.
ODE dan MM mempermasalahkan biaya karantina kesehatan yang harus mereka tanggung.
"Yang bersangkutan berupaya melarikan diri dengan alasan tidak ada biaya hotel. Mereka tidak memiliki cukup uang," papar Adi.
Mereka melarikan diri dengan meminta sopir taksi diantarkan ke toilet.
Akhirnya, mereka diturunkan di sebuah toilet di sekitar Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dengan alasan sakit perut atau ingin buang air, yang bersangkutan meminta sopir taksi izin ke toilet," papar Adi.
"Dengan alasan kemanusiaan, sopir memberikan izin ke toilet dengan harapan dua orang itu tetap kooperatif," sambung dia.
Adi melanjutkan, ODE dan MM kabur dan meninggalkan koper mereka di dalam taksi.
"WNA ini melarikan diri, tapi barang bawaannya berhasil ditahan sopir taksi. Si sopir lapor ke Satgas Penanganan Udara Covid-19 di Bandara," papar Adi.
Kepolisian lantas mengejar dua WN Inggris tersebut. Mereka ditangkap di Bogor.
Berdasarkan pemeriksaan, Adi menyatakan, kedua WN Inggris itu berpindah-pindah lokasi penginapan sebelum akhirnya ditangkap.
"Setelah penyelidikan beberapa waktu, berhasil ditemukan yang bersangkutan di Bogor. Itu pun mereka sudah berpindah-pindah lokasi penginapan. Mereka menginap di hotel dan wisma," tutur Adi.
Para tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/21/16340491/imigrasi-bakal-deportasi-dua-wn-inggris-yang-kabur-saat-akan-dikarantina