S telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan tersebut.
"Sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu.
Indra mengatakan, tersangka S sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun," ujar Indra.
Sebelumnya diberitakan, anak seorang prajurit Kodam Jaya itu diduga telah diculik oleh ART, Jumat (21/5/2021).
Indra mengatakan, ART itu diduga telah membawa bayi 10 berusia bulan itu dari rumah majikannya di Rumah Susun Kodam Jaya, Kramatjati, Jakarta Timur.
Jajaran Satreskrim Polres Jakarta Timur sudah melakukan olah TKP.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV, S terlihat membawa bayi tersebut dari Rusun Kodam Jaya sekitar pukul 08.45 WIB.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bayi tersebut dalam keadaan sehat dan selamat di rumah S yang berada di Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/23/08021081/art-yang-diduga-culik-anak-prajurit-kodam-jaya-ditangkap-dan-ditetapkan