Dia mengatakan, saat ini Disdik DKI khususnya bidang Pembinaan Tenaga Kependidikan (PTK) sedang fokus terhadap hajatan tahunan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
"Ya belum ada (Sanksi), saya belum dapat kabar karena lagi fokus PPDB sudah (masuk) pra pendaftaran," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Kamis (27/5/2021).
Taga mengatakan, hanya informasi tersebut yang bisa dikeluarkan Disdik DKI Jakarta untuk saat ini terkait kasus guru SARA tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menyayangkan sikap guru MNT. Riza mengatakan, guru tersebut sudah diberi sanksi teguran.
"Pemprov melalui Dinas Pendidikan sudah menegur yang bersangkutan," ujar Riza di Jakarta, Rabu (26/5/2021).
Riza meminta semua guru dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memerhatikan regulasi yang ada.
Riza menilai, guru harusnya menjadi sosok teladan bagi murid-muridnya. Ia meminta guru tak mengurusi persoalan yang bukan menjadi kewenangannya.
"Urusan politik enggak usah diurus oleh para guru. Guru tugasnya mendidik. Urusan lain-lain juga tidak usah. Jadi saya minta urusan guru tidak ada lain adalah menjadi pendidik yang baik," ucap Riza.
Sementara itu, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak meminta agar Dinas Pendidikan MNT bertindak tegas.
"Saya pikir dinas pendidikan harus bertindak tegas, ini dicopot guru. Dijadikan pembelajaran," kata Johnny.
Johnny mengatakan penting diberikan sanksi tegas agar kejadian tersebut tidak berulang.
Pasalnya beberapa waktu lalu, dalam waktu yang tidak cukup lama juga terjadi kasus yang sama.
Seperti kasus seorang guru SMAN 58 yang meminta siswa untuk memilih ketua OSIS agama tertentu dan seorang guru agama yang membuat soal dengan nama Anies dan Mega.
Johnny juga meminta agar Dinas Pendidikan memberhentikan sementara dan melarang MNT untuk mengajar sebelum dilakukan pembinaan.
"Dia juga tidak boleh ngajar dulu lah, ini harus disampaikan ke publik dimana dia dicopot, dipindahkan ke mana, jangan lagi di sekolah itu biar dia merasakan," ucap Johnny.
Kasus bermula dari unggahan konten MNT yang bermuatan SARA diketahui publik setelah diunggah ulang oleh Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.
"Beberapa hari lalu saya melihat postingan ini di Twitter dan saya kaget seorang guru bisa mem-posting hal seperti ini di grup para guru DKI," kata Ima.
Konten yang diunggah MNT berisi foto identitas seseorang dengan keterangan gambar berikut:
"Sertifikat izin masuk dari pemerintah Palestina 1935 untuk Simon Peres sebagai cleaning service. Puluhan tahun kemudian ia menjadi PM Israhell dan mendzolimi serta membantai bangsa Palestina..!! mirip dg cina masuk ke Indonesia unskill Labor bertahun2 tinggal di Indonesia tahu2 jadi presiden," tulis MNT.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/14042611/belum-beri-sanksi-guru-sd-pengunggah-konten-sara-disdik-dki-lagi-fokus