Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak menjatuhkan pidana penjara terhadap Rizieq. Vonis yang diberikan, yakni denda Rp 20 juta.
"Alhamdulilah sesuai sama prediksi dan kami apresiasi putusan majelis hakim kali ini," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Aziz berharap, vonis terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tidak jauh berbeda dengan prediksinya.
Vonis kasus kerumunan di Megamendung dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
"Menyatakan terdakwa Moh. Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 5 bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rizieq dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Meski demikian, majelis hakim berpendapat bahwa kerumunan yang terjadi bukan atas kesengajaan sehingga tak perlu pidana penjara.
Selain itu, hakim juga menilai hal yang meringankan, yakni Rizieq dan tim penasihat hukum tidak pernah mengundangan kerumunan.
"Kedua, terdakwa juga adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan bisa memberikan contoh kepada umat," ujar hakim.
Adapun, hal yang memberatkan Rizieq dalam pandangan hakim adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Vonis Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50.000.000.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
"Yaitu (dicabut haknya) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/05/27/16210261/pengacara-apresiasi-vonis-rizieq-shihab-denda-rp-20-juta-kasus